Abstract:
Kasus asusila ini terus mengalami peningkatan, korbanya bukan hanya
dari kalangan dewasa saja sekarang sudah merambah ke remaja, anak-anak
bahkan balita, berita tentang asusila ini dapat kita lihat dari media cetak maupun
media elektronik, kejahatan asusila ini terus meningkat. Inilah yang merarik untuk
dilakukan penelitian untuk mengetahui faktor dan kendala yang dihadapi
Kepolisian Resor Kota Medan.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriftif analitis dengan
pendekatan yuridis empiris yang diambil dari data primer dan data sekunder
dengan mengelola data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan
bahan hukum tersier. Dengan demikian tujuan penelitian ini adalah mengetahui
penanggulangan tindak pidana kesusilaan di wilayah hukum Kepolisian Resor
Kota Medan.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Faktor penyebab terjadinya
Tindak Pidana kesusilaan di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Medan
terungkap bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana kesusilaan yaitu:
keimanan, lingkungan sosial, teknologi, peran korban dan rasa ingin tahu.
Efektifitas peran penyidik Kepolisian Resor Kota Medan untuk dapat
mengungkap tindak pidana kesusilaan, diperoleh dari hasil wawancara sebagai
berikut: pihak penyidik kepolisian akan melakukan langkah-langkah kerjasama
dengan jajaran kepolisian dari berbagai daerah dan dari Kepolisian Daerah
Sumatera Utara untuk mencari keberadaan dan mengamankan si pelaku. Apabila
pelaku berada pada lokasi yang cukup berbahaya, pihak penyidik membawa
pasukan yang cukup untuk membantu mengamankan daerah tersebut ketika
terjadi penangkapan pelaku. Korban dari tindak pidana kesusilaan terutama untuk
kasus sodomi, cabul, perkosaan yang mengalami trauma berat secara fisik dan
psikis, pihak penyidik menyediakan pendampingan dari seorang psikolog.
Pendampingan oleh seorang psikolog, orang tua, pengacara atau orang yang
dipercayai oleh korban sangat membantu korban dalam masa pemulihan dan
membantu selama proses penyidikan berlangsung agar tidak menimbulkan rasa
takut. Korban tindak pidana kesusilaan ini sering tmengalami trauma yakni
trauma fisik dan trauma psikologi. Untuk trauma fisik, pihak penyidik dan korban
melakukan pengobatan ke dokter