Research Repository

Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan Dalam Pemeriksaan Pengunaan Dana Desa

Show simple item record

dc.contributor.author Pane, Nopriansyah
dc.date.accessioned 2020-11-17T01:28:21Z
dc.date.available 2020-11-17T01:28:21Z
dc.date.issued 2017-03-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12223
dc.description.abstract Badan pemeriksa keuangan adalah lembaga negara yang bebas mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam menjalankan tugasnya terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah. Dengan kata lain bahwa eksistensi Badan Pemeriksa Keuangan bukan bersifat formalitas semata tetapi merupakan lembaga yang diharapkan berfungsi sebagaimana dimaksud oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Badan Pemeriksa Keuangan bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Negara, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara berdasarkan undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris yang diambil dari data primer dan data sekunder dengan mengelola data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penggunaan keuangan negara baik di tingkat pusat hingga di tingkat daerah tidak terlepas dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, termasuk desa. Artinya, pemerintah perlu segera menerbitkan peraturan tentang penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban terkait kucuran dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ke desa. Adapun peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, tidak secara terperinci mengatur hal-hal tersebut. Selain menerbitkan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, penguatan kapasitas dan kemampuan kepala desa dan perangkat desa perlu diberikan, untuk meminimalisir dan mencegah penyelewengan anggaran, mengalokasikan anggaran desa dengan baik, serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. en_US
dc.subject Badan Pemeriksan Keuangan Republik Indonesia en_US
dc.title Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan Dalam Pemeriksaan Pengunaan Dana Desa en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account