Abstract:
Badan pemeriksa keuangan adalah lembaga negara yang bebas mandiri
dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam
menjalankan tugasnya terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah. Dengan
kata lain bahwa eksistensi Badan Pemeriksa Keuangan bukan bersifat formalitas
semata tetapi merupakan lembaga yang diharapkan berfungsi sebagaimana
dimaksud oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Badan Pemeriksa Keuangan bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan
Layanan Umum, Badan Usaha Milik Negara, dan lembaga atau badan lain yang
mengelola keuangan negara berdasarkan undang-undang tentang pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan
pendekatan yuridis empiris yang diambil dari data primer dan data sekunder
dengan mengelola data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan
bahan hukum tersier.
Penggunaan keuangan negara baik di tingkat pusat hingga di tingkat
daerah tidak terlepas dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, termasuk
desa. Artinya, pemerintah perlu segera menerbitkan peraturan tentang
penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban terkait
kucuran dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah ke desa. Adapun peraturan pelaksana dari
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yaitu Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014, tidak secara terperinci mengatur hal-hal tersebut. Selain
menerbitkan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa, penguatan kapasitas dan kemampuan kepala desa dan perangkat
desa perlu diberikan, untuk meminimalisir dan mencegah penyelewengan
anggaran, mengalokasikan anggaran desa dengan baik, serta untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat desa.