Abstract:
Kejahatan merupakan gejala sosial yang senantiasa dihadapi oleh setiap
masyarakat didunia ini, kejahatan dalam keberadaannya sangat meresahkan
terutama kejahatan pungutan liar yang semakin marak dipelabuhan, kejahatan
pungutan liar sangat merugikan negara dan perusahaan yang terkait, latar
belakang terjadinya pungutan liar ini diakibatkan kurang sadarnya dan sifat
serakah yang dimiliki aparat atau pelaku yang melakukan pungutan liar dalam
kegiatan bongkar muat kargo di Pelabuhan Belawan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang
menyebabkan pelaku melakukan praktik pungutan liar di Pelabuhan Belawan dan
untuk mengetahui hambatan bagi kepolisian dalam menanggulangi pungutan liar
di Pelabuhan Belawan, penelitian ini termasuk jenis penelitian deskriptif analitis
dengan metode pendekatan yuridis empiris, jenis data yang digunakan adalah
yakni penelitian pustaka, seperti buku-buku bacaan yang ada hubungannya
dengan skripsi penulis dan penelitian lapangan, seperti wawancara kepada pihak
Kepolisian di Polres Pelabuhan Belawan.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa ditemukan banyak faktorfaktor yang mempengaruhi para kepolisian Resor Pelabuhan Belawan untuk
menanggulangi pungutan liar dalam bongkar muat kargo di Pelabuhan Belawan,
faktor-faktor itu berasal dari pengawas dan petugas yang ada di Pelabuhan
Belawan, kemudian kendala-kendala yang ditemui juga dalam penanggulangan
pungutan liar ini kurang kesadaran dan nilai norma dalam diri pengawas, pegawai
maupun karyawan yang bertugas di Pelabuhan Belawan akibatnya mereka ikut
terjerumus dalam praktik pungutan liar dalam kegiatan bongkar muat kargo di
Pelabuhan Belawan, ada beberapa upaya untuk meminimalisir praktek pungutan
liar yaitu dengan keluarnya peraturan presiden dengan nomor 87 Tahun 2016
tentang satuan sapu bersih pungutan liar, meningkatkan kinerja penegak hukum
dan memaksimalkan peran serta masyarakat.