Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/12221
Title: Akibat Hukum Terhadap Perusahaan Yang Tidak Memberikan Hak Cuti Haid Pada Karyawati (Studi Di Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan)
Authors: Dinriyati, Debby
Keywords: Hak cuti,;Karyawati
Issue Date: 2017
Abstract: Hubungan kerja adalah hubungan anatara perusahaan dengan pekerja berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Perjanjian kerja hanya dilakukan oleh dua belah pihak yakni perusahaan atau pemberi kerja dengan pekerja. Hal-hal apa saja yang diperjanjikan diserahkan sepenuhnya kepada kedua belah pihak. Apabila salah satu pihak tidak menyetujuinya, maka tidak akan terjadi perjanjian kerja. Perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis atau lisan. Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Secara yuridis, yakni berdasarkan Undang-undang ketenagakerjaan, pengertian perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja dengan perusahaan atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan yang diambil dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tertier, dan didukung dengan data primer yang diperoleh dari hasil wawancara dengan Bapak Sareng selaku Asisten Manajer pada Perum Damri Medan dan Ibu Akhrida selaku kepala seksi pengawasan norma kerja pada Dinas Ketenagakerjaan Medan. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum mengenai cuti haid di Perum DAMRI adalah berdasarkan pada Perjanjian Kerja Bersama Perusahaan Umum Damri Tahun 2014-2016 tepatnya Pasal 26 ayat (3) dan (4). Perlindungan upah terhadap hak pekerja wanita yang mengambil cuti haid adalah tetap berdasarkan pada ketentuan upah minimum berdasarkan ketentuan-ketentuan dari upah minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini diatur pada Pasal 90 ayat 1 Undang-undang No.13 Tahun 2003, sehingga perusahaan tidak dapat membayarkan upah lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang ditetapkan meskipun pekerja wanita mengambil cuti haid bukan berarti upah pekerja wanita itu terkurangi. Akibat terhadap perusahaan yang tidak memberikan cuti haid adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 186 Undang-undang Ketenagakerjaan adalah pengusaha dikenakan sanksi pidana 1 bulan s/d 4 Tahun penjara atau denda antara Rp.10 Juta- Rp.400 Juta.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12221
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI DEBBY DINRIYATI.pdf248.1 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.