Abstract:
Hubungan kerja adalah hubungan anatara perusahaan dengan pekerja
berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan
perintah. Perjanjian kerja hanya dilakukan oleh dua belah pihak yakni perusahaan
atau pemberi kerja dengan pekerja. Hal-hal apa saja yang diperjanjikan diserahkan
sepenuhnya kepada kedua belah pihak. Apabila salah satu pihak tidak
menyetujuinya, maka tidak akan terjadi perjanjian kerja. Perjanjian kerja dapat
dibuat secara tertulis atau lisan. Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara
tertulis dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Secara yuridis, yakni berdasarkan Undang-undang ketenagakerjaan, pengertian
perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja dengan perusahaan atau pemberi
kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
menggunakan pendekatan Perundang-undangan yang diambil dari data sekunder
dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan
hukum tertier, dan didukung dengan data primer yang diperoleh dari hasil
wawancara dengan Bapak Sareng selaku Asisten Manajer pada Perum Damri
Medan dan Ibu Akhrida selaku kepala seksi pengawasan norma kerja pada Dinas
Ketenagakerjaan Medan.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum mengenai
cuti haid di Perum DAMRI adalah berdasarkan pada Perjanjian Kerja Bersama
Perusahaan Umum Damri Tahun 2014-2016 tepatnya Pasal 26 ayat (3) dan (4).
Perlindungan upah terhadap hak pekerja wanita yang mengambil cuti haid adalah
tetap berdasarkan pada ketentuan upah minimum berdasarkan ketentuan-ketentuan
dari upah minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini diatur pada
Pasal 90 ayat 1 Undang-undang No.13 Tahun 2003, sehingga perusahaan tidak
dapat membayarkan upah lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang
ditetapkan meskipun pekerja wanita mengambil cuti haid bukan berarti upah
pekerja wanita itu terkurangi. Akibat terhadap perusahaan yang tidak memberikan
cuti haid adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 186 Undang-undang
Ketenagakerjaan adalah pengusaha dikenakan sanksi pidana 1 bulan s/d 4 Tahun
penjara atau denda antara Rp.10 Juta- Rp.400 Juta.