Peran Rumah Rehabilitasi Narkoba Dalam Meminimalisir Penyalahgunaan Narkoba Di Kota Medan (Studi Pada Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia)
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.
Peran Rumah Rehabilitasi Narkoba Dalam Meminimalisir Penyalahgunaan Narkoba Di Kota Medan (Studi Pada Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia)
Peran rehabilitasi dalam penyembuhan ketergantungan bagi pecandu
narkoba sangat penting, karena semakin bertambahnya pecandu narkoba di kota
Medan. Efektifitas rehabilitasi untuk menyembuhkan korban dari narkotika sangat
diperlukan, mengingat sulitnya korban atau pengguna narkotika untuk dapat
terlepas dari ketergantungan narkotika secara individu.
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum
peran rumah rehabilitasi narkoba, untuk mengetahui upaya rumah rehabilitasi
narkoba dalam meminimalisir angka penyalahgunaan narkoba di kota Medan,
untuk mengetahui kendala rumah rehabilitasi dalam merehabilitasi pengguna
narkoba dan bagaimana upaya mengatasinya. Penelitian ini bersifat yuridis
empiris. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder.
Data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari penelitian di Lembaga
Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia.
Pengumpul data menggunakan metode penelitian kepustakaan dan penelitian
kepustakaan dan data yang terkumpul tersebut akan dianalisa dengan seksama
dengan menggunakan analisis kualitatif atau dijabarkan dengan kalimat.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui pengaturan hukum peran rumah
rehabilitasi narkoba diatur dalam Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung
Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia, Jaksa
Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Badan
Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 01/PB/MA/III/2014, No. : 03
Tahun 2014, Nomor 11 Tahun 2014, Nomor 03 Tahun 2014, Nomor PER005/A/JA/03/2014, Nomor 1 Tahun 2014, Nomor PERBER/01/III/2014/BNN
Tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika
ke dalam Lembaga Rehabilitasi. Upaya rumah rehabilitasi narkoba dalam
meminimalisir angka penyalahgunaan narkoba di kota Medan adalah dengan
merehabilitasi para pecandu dan pengguna narkoba, mengadakan penyuluhan ke
sekolah-sekolah serta Kecamatan maupun Kelurahan dan melakukan kerjasama
dengan lembaga-lembaga untuk memperlancar proses rehabilitasi dan
memberikan himbauan serta sosialisasi kepada masyarakat agar para pecandu
bersedia untuk direhabilitasi. Kendala rumah rehabilitasi dalam merehabilitasi
pengguna narkoba adalah kurangnya dukungan terhadap korban untuk
direhabilitasi, kurangnya pemahaman/sosialisasi tentang rehabilitasi di kalangan
masyarakat, setelah keluar dari panti, masyarakat sulit menghilangkan stigma
buruk pecandu narkoba dan upaya mengatasinya adalah dengan memberikan
penyuluhan atau sosialisasi bahwa rehabilitasi tersebut bukan sama dengan
penjara melainkan merubah pola kehidupan pecandu dari yang tidak baik menjadi
baik dan menghimbau agar masyarakat yang mengetahui ada tetangga atau
kerabat yang baru selesai melakukan rehabilitasi untuk menerima kembali dan
tidak diasingkan sebab hal ini menyebabkan sulitnya menyembuhkan atau
mengembalikan seorang bekas pecandu yang sudah direhabilitasi untuk kembali
ke dunia sosial seperti halnya masyarakat yang lain