Research Repository

Kekuatan Pembuktian Hak Milik Atas Tanah (Analisis Putusan Ma No. 564/K/Pid/2013)

Show simple item record

dc.contributor.author Tanjung, M. Majuan
dc.date.accessioned 2020-11-17T01:24:52Z
dc.date.available 2020-11-17T01:24:52Z
dc.date.issued 2017-03-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12217
dc.description.abstract Permasalahan penyerobotan tanah bukan merupakan suatu hal yang baru di berbagai daerah di Indonesia. Secara umum istilah penyerobotan tanah dapat diartikan sebagai perbuatan menguasai, menduduki, atau mengambil alih tanah milik orang lain secara melawan hukum, melawan hak, atau melanggar peraturan hukum yang berlaku. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui duduk perkara dalam pembuktian hak milik atas tanah, untuk mengetahui kekuatan pembuktian hak milik atas tanah dalam putusan MA No. 564/K/Pid/2013, dan untuk mengetahui analisis putusan No. 564/K/Pid/2013 terkait pembuktian hak milik atas tanah. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Pengaturan hukum tindak pidana penyerobotan tanah di atur dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, diantaranya Undang-Undang Nomor 51 Prp. Tahun 1960 menyatakan bahwa pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman pidana (Pasal 2 dan Pasal 6) serta diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada beberapa pasal yaitu Pasal 167, Pasal 242, Pasal, Pasal 263, Pasal 264, Pasal 266, Pasal 274, serta Pasal 385 KUHP. Hakim dalam menjatuhkan putusan terlebih dahulu melakukan pertimbangan atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan terdakwa, dalam putusan Mahkamah Agung No. 564/K/Pid/2013 terhadap perkara terpidana kasus penyerobotan tanah, hakim memiliki pertimbangan yang tidak terlepas dari adanya faktor yang diatur secara umum, yaitu : kesalahan pembuat pidana, motif dan tujuan tindak pidana, cara melakukan tindak pidana, sikap batin pembuat tindak pidana, serta riwayat hidup dan keadaan sosial pembuat tindak pidana. Serta penerapan hukum terhadap putusan bebas terpidana tindak pidana penyerobotan tanah dalam putusan Mahkamah Agung No. 564/k/pid/2015 dengan berpedoman pada Pasal 191 ayat (3) KUHAP, yang menyatakan bahwa : “Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), terdakwa yang ada dalam status tahanan diperintahkan untuk dibebaskan seketika itu juga kecuali karena ada alasan lain yang sah, terdakwa perlu ditahan.”. en_US
dc.subject kekuatan en_US
dc.subject Pembuktian en_US
dc.title Kekuatan Pembuktian Hak Milik Atas Tanah (Analisis Putusan Ma No. 564/K/Pid/2013) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account