Abstract:
Permasalahan penyerobotan tanah bukan merupakan suatu hal yang baru
di berbagai daerah di Indonesia. Secara umum istilah penyerobotan tanah dapat
diartikan sebagai perbuatan menguasai, menduduki, atau mengambil alih tanah
milik orang lain secara melawan hukum, melawan hak, atau melanggar peraturan
hukum yang berlaku. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui duduk
perkara dalam pembuktian hak milik atas tanah, untuk mengetahui kekuatan
pembuktian hak milik atas tanah dalam putusan MA No. 564/K/Pid/2013, dan
untuk mengetahui analisis putusan No. 564/K/Pid/2013 terkait pembuktian hak
milik atas tanah.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian
deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi
pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut.
Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Pengaturan hukum tindak
pidana penyerobotan tanah di atur dalam beberapa ketentuan peraturan
perundang-undangan, diantaranya Undang-Undang Nomor 51 Prp. Tahun 1960
menyatakan bahwa pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang
sah adalah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman pidana (Pasal 2
dan Pasal 6) serta diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada
beberapa pasal yaitu Pasal 167, Pasal 242, Pasal, Pasal 263, Pasal 264, Pasal 266,
Pasal 274, serta Pasal 385 KUHP. Hakim dalam menjatuhkan putusan terlebih
dahulu melakukan pertimbangan atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan
terdakwa, dalam putusan Mahkamah Agung No. 564/K/Pid/2013 terhadap perkara
terpidana kasus penyerobotan tanah, hakim memiliki pertimbangan yang tidak
terlepas dari adanya faktor yang diatur secara umum, yaitu : kesalahan pembuat
pidana, motif dan tujuan tindak pidana, cara melakukan tindak pidana, sikap batin
pembuat tindak pidana, serta riwayat hidup dan keadaan sosial pembuat tindak
pidana. Serta penerapan hukum terhadap putusan bebas terpidana tindak pidana
penyerobotan tanah dalam putusan Mahkamah Agung No. 564/k/pid/2015 dengan
berpedoman pada Pasal 191 ayat (3) KUHAP, yang menyatakan bahwa : “Dalam
hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), terdakwa yang ada dalam
status tahanan diperintahkan untuk dibebaskan seketika itu juga kecuali karena
ada alasan lain yang sah, terdakwa perlu ditahan.”.