Research Repository

Upaya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam Mencegah Tindak Pidana Korupsi (Studi di Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara)

Show simple item record

dc.contributor.author Fadilah, Yeni
dc.date.accessioned 2020-11-17T01:22:57Z
dc.date.available 2020-11-17T01:22:57Z
dc.date.issued 2017-03-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12215
dc.description.abstract Kerugian negara dan tuntutan ganti kerugian merupakan substansi dalam hukum keuangan negara yang melibatkan pihak pengelola keuangan negara dengan pihak berwenang melakukan tuntutan ganti kerugian. Ketika salah satu pihak tidak dapat melaksanakan fungsinya, berarti terdapat kendala terhadap penegakan hukum keuangan negara. Kendala itu harus dikesampingkan sehingga tujuan negara yang hendak dicapai dapat memperoleh pembiayaan sebagaimana yang diamanatkan dalam anggaran negara. Korupsi saat ini makin banyak dilakukan oleh berbagai kalangan dan menjadi suatu isu hangat yang masih dibicarakan hingga saat ini. Korupsi berdampak negatif pada kehidupan pribadi bangsa, menghambat kemajuan, dan tidak efisiennya perekonomian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam mencegah tindak pidana korupsi , untuk mengetahui upaya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tindak pidana korupsi ,dan untuk mengetahui hambatan – hambatan yang ditemui oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam mencegah tindak pidana korupsi di Provinsi Sumatra Utara . penelitian ini adalah penelitian yuridis dan empiris ,sumber datanya adalah data primer dan data sekunder dan alat pengumpul datanya dengan menggunakan wawancara . Berdasarkan hasil penelitian di ketahui bahwa pengaturan hukum kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan dalam Mencegah kerugian keuangan Negara akibat korupsi diatur dalam Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Tanggung Pertanggung Jawaban Keuangan Negara serta Undang-undang nomor 15 Tahun 2006 tentang badan Pemeriksa Keuangan. Dalam Undang-undang tersebut diatur kewenangan-kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan seperti kedudukan badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga pemeriksa tertinggi, kewenangan sebagai saksi pelapor dan sebagai peradilan quasi; Upaya badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Provinsi Sumatera Utara dalam mencegah kerugian keuangan Negara akibat korupsi adalah dengan menjalin kerja sama dengan lembaga-lembaga Negara. Hambatanhambatan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dalam mencegah kerugian keuangan Negara akibat korupsi dibagi menjadi hambatan internal yaitu hambatan dari auditor Badan Pemeriksa Keuangan itu sendiri yang tidak menerapkan Standar Audit yang telah ditentukan. Kemudian hambatan secara eksternal yaitu kurangnya kesadaran hukum para pengelola keuangan negara akan tertib tata kelola keuangan en_US
dc.subject BPK RI en_US
dc.subject Mencegah, kerugian keuangan negara, tindak pidana korupsi en_US
dc.title Upaya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam Mencegah Tindak Pidana Korupsi (Studi di Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account