Abstract:
Kerugian negara dan tuntutan ganti kerugian merupakan substansi dalam hukum
keuangan negara yang melibatkan pihak pengelola keuangan negara dengan pihak berwenang
melakukan tuntutan ganti kerugian. Ketika salah satu pihak tidak dapat melaksanakan fungsinya,
berarti terdapat kendala terhadap penegakan hukum keuangan negara. Kendala itu harus
dikesampingkan sehingga tujuan negara yang hendak dicapai dapat memperoleh pembiayaan
sebagaimana yang diamanatkan dalam anggaran negara. Korupsi saat ini makin banyak
dilakukan oleh berbagai kalangan dan menjadi suatu isu hangat yang masih dibicarakan hingga
saat ini. Korupsi berdampak negatif pada kehidupan pribadi bangsa, menghambat kemajuan, dan
tidak efisiennya perekonomian.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum kewenangan
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam mencegah tindak pidana korupsi , untuk
mengetahui upaya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tindak pidana korupsi ,dan
untuk mengetahui hambatan – hambatan yang ditemui oleh Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia dalam mencegah tindak pidana korupsi di Provinsi Sumatra Utara .
penelitian ini adalah penelitian yuridis dan empiris ,sumber datanya adalah data primer dan data
sekunder dan alat pengumpul datanya dengan menggunakan wawancara .
Berdasarkan hasil penelitian di ketahui bahwa pengaturan hukum kewenangan Badan
Pemeriksa Keuangan dalam Mencegah kerugian keuangan Negara akibat korupsi diatur dalam
Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Tanggung Pertanggung Jawaban
Keuangan Negara serta Undang-undang nomor 15 Tahun 2006 tentang badan Pemeriksa
Keuangan. Dalam Undang-undang tersebut diatur kewenangan-kewenangan Badan Pemeriksa
Keuangan seperti kedudukan badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga pemeriksa tertinggi,
kewenangan sebagai saksi pelapor dan sebagai peradilan quasi; Upaya badan Pemeriksa
Keuangan perwakilan Provinsi Sumatera Utara dalam mencegah kerugian keuangan Negara
akibat korupsi adalah dengan menjalin kerja sama dengan lembaga-lembaga Negara. Hambatanhambatan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dalam mencegah
kerugian keuangan Negara akibat korupsi dibagi menjadi hambatan internal yaitu hambatan dari
auditor Badan Pemeriksa Keuangan itu sendiri yang tidak menerapkan Standar Audit yang telah
ditentukan. Kemudian hambatan secara eksternal yaitu kurangnya kesadaran hukum para
pengelola keuangan negara akan tertib tata kelola keuangan