Research Repository

Akibat Hukum Terhadap Perbuatan Menjaminkan Kebendaan Orang Lain Sebagai Agunan Hutang Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 1803k/Pdt/2009

Show simple item record

dc.contributor.author Firdaus, Aulia
dc.date.accessioned 2020-11-17T01:22:54Z
dc.date.available 2020-11-17T01:22:54Z
dc.date.issued 2017-04-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12214
dc.description.abstract Kegiatan pinjam meminjam uang telah dilakukan sejak lama dalam kehidupan masyarakat yang telah mengenal uang sebagai alat pembayaran. Dapat diketahui bahwa hampir semua masyarakat telah menjadikan kegiatan pinjam meminjam uang sebagai suatu alat yang sangat diperlukan untuk mendukung perkembangan kegiatan perekonomian dan untuk meningkatkan taraf kehidupan. Sehingga dalam hal ini banyak masyarakat yang bergantung pada lembaga jaminan untuk mendapatkan dana pinjaman dengan menjaminkan hak kebendaan baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Seiring berkembanganya lembaga jaminan banyak masyarakat yang menyalahgunakan hak kebendaan untuk mendapatkan fasilitas kredit dengan cara menjaminkan kebendaan milik orang lain kepada lembaga penjamin. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan kedudukan hak jaminan kebendaan sebagai agunan hutang, bentuk-bentuk jaminan kebendaan dalam sistem hukum Indonesia, akibat hukum terhadap perbuatan menjaminkan kebendaan orang lain sebagai agunan hutang (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1803K/Pdt/2009). Metode penelitian merupakan salah satu faktor suatu permasalahan yang akan dibahas, dimana metode penelitian merupakan cara utama yang bertujuan untuk mencapai tingkat penelitian ilmiah. Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yang bersifat deskriptif yang mengarah pada penelitian Yuridis Normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan mengidentifikasikan norma, peraturan perudang-undangan dan sebagainya. Dilakukan sesuai dengan logika, yuridis. Kedudukan hak jaminan sebagai agunan hutang yang dilakukan tanpa persetujuan pemilik benda sangat tidak dibenarkan dalam hal pengajuan hutang/kredit. Lembaga jaminan di Indonesia seperti fidusia, gadai, hak tanggungan, hipotek sudah mengatur sedemikian rupa aturan-aturan benda dan hak-hak kebendaan yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan/agunan hutang. Perbuatan menjaminkan kebendaan orang lain sebagai agunan hutang tanpa sepengetahuan pemilik benda merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dimintai pertanggungjawabannya. en_US
dc.subject Akibat Hukum en_US
dc.subject Jaminan Kebendaan, en_US
dc.title Akibat Hukum Terhadap Perbuatan Menjaminkan Kebendaan Orang Lain Sebagai Agunan Hutang Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 1803k/Pdt/2009 en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account