Abstract:
Kegiatan pinjam meminjam uang telah dilakukan sejak lama dalam
kehidupan masyarakat yang telah mengenal uang sebagai alat pembayaran. Dapat
diketahui bahwa hampir semua masyarakat telah menjadikan kegiatan pinjam
meminjam uang sebagai suatu alat yang sangat diperlukan untuk mendukung
perkembangan kegiatan perekonomian dan untuk meningkatkan taraf kehidupan.
Sehingga dalam hal ini banyak masyarakat yang bergantung pada lembaga
jaminan untuk mendapatkan dana pinjaman dengan menjaminkan hak kebendaan
baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Seiring berkembanganya
lembaga jaminan banyak masyarakat yang menyalahgunakan hak kebendaan
untuk mendapatkan fasilitas kredit dengan cara menjaminkan kebendaan milik
orang lain kepada lembaga penjamin. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan
kedudukan hak jaminan kebendaan sebagai agunan hutang, bentuk-bentuk
jaminan kebendaan dalam sistem hukum Indonesia, akibat hukum terhadap
perbuatan menjaminkan kebendaan orang lain sebagai agunan hutang (Analisis
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1803K/Pdt/2009).
Metode penelitian merupakan salah satu faktor suatu permasalahan yang
akan dibahas, dimana metode penelitian merupakan cara utama yang bertujuan
untuk mencapai tingkat penelitian ilmiah. Sifat penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini adalah penelitian yang bersifat deskriptif yang mengarah pada
penelitian Yuridis Normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan
mengidentifikasikan norma, peraturan perudang-undangan dan sebagainya.
Dilakukan sesuai dengan logika, yuridis.
Kedudukan hak jaminan sebagai agunan hutang yang dilakukan tanpa
persetujuan pemilik benda sangat tidak dibenarkan dalam hal pengajuan
hutang/kredit. Lembaga jaminan di Indonesia seperti fidusia, gadai, hak
tanggungan, hipotek sudah mengatur sedemikian rupa aturan-aturan benda dan
hak-hak kebendaan yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan/agunan hutang.
Perbuatan menjaminkan kebendaan orang lain sebagai agunan hutang tanpa
sepengetahuan pemilik benda merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat
dimintai pertanggungjawabannya.