Abstract:
Salah satu surat berharga yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah cek.
Cek adalah salah satu sarana penarikan dari simpanan giro penyimpanan. Cek adalah
suatu perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro
nasabah tersebut untuk membayarkan sejumlah yang tertentu kepada pihak yang
disebutkan di dalamnya atau kepada pemegangnya. Rekening giro tersebut adalah
sebagai tempat persediaan dana sesuai dengan yang di syaratkan ketentuan Pasal 190
a dan Pasal 192 b KUH Dagang.
Penelitian ini merupakan Sifat/materi penelitian yang dipergunakan dalam
menyelesaikan skripsi ini adalah melalui pendekaran yuridis normatif, yaitu suatu
bentuk penulisan hukum yang mendasarkan pada karakteristik ilmu hukum yang
normatif.
Menurut ketentuan Pasal 206 KUHD, suatu cek yang diterbitkan atau harus
dibayar di Indonesia, harus diperlihatkan untuk pembayarannya dalam tenggang
waktu 70 hari. Tenggang waktu ini berjalan mulai hari tanggal penerbitannya.
Apabila dihubungkan dengan penerbitan surat cek bertanggal mundur maksudnya
ialah untuk memperpanjang waktu beredarnya sehingga melebihi jangka waktu 70
hari itu, mungkin disebabkan saat cek diserahkan dananya belum cukup tersedia,
sehingga untuk menyakinkan penerimanya maka cek dibuat bertanggal mundur.
Pasal 213 KUHD mengatur tentang pembayaran surat cek dengan mata uang asing
(valuta asing). Surat cek yang dijanjikan untuk dibayar dengan mata uang lain dari
pada yang berlaku ditempat pembayaran, dalam tenggang waktu penawarannya dapat
dibayar dengan mata uang dari Negara itu menurut kurs (nilai tukar) pada hari
pembayaran. Apabila pembayaran tidak terjadi pada waktu ditawarkan
(diperlihatkan). Menurut Pasal 180 KUHD, setiap surat cek harus diterbitkan atas
seorang bankir yang mempunyai dana dibawah pengawasannya guna kepentingan
penerbit, dana mana menurut perjanjian, tegas atau diam-diam, penerbit berhak
menggunakannya dengan menerbitkan surat cek.