Abstract:
Bekerja harus dilakukan secara teratur agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya
dan agar tidak terjadi perselisahan dengan orang lain maupun masyarakat. Dalam melaksanakan
pekerjaan, manusia harus dapat menghindarkan segala sesuatu yang bakal merugikan dirinya
sendiri, masyarakat serta lingkungan hidupnya. Pekerja yang melakukan pekerjaan, setiap saat
menghadapi risiko sosial berupa peristiwa yang dapat mengakibatkan berkurangnya atau
hilangnya penghasilan. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan perlindungan pekerja dalam
program jaminan sosial tenaga kerja yang bertujuan untuk memberikan ketenangan bekerja dan
menjamin kesejahteraan pekerja beserta keluarganya. Tujuan penelitian untuk mengetahui
bentuk perjanjian cuti sakit yang dilakukan oleh Perusahaan Umum DAMRI dengan pekerja,
untuk mengetahui akibat hukum wanprestasi terhadap perjanjian cuti sakit yang dilakukan oleh
Perusahaan Umum DAMRI kepada pekerja serta mengetahui tanggungjawab Perusahaan Umum
DAMRI yang tidak memberi perpanjangan cuti sakit.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis
normatif yang menggunakan data sekunder dengan mengolah dari bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder dan bahan hukum tertier.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bentuk perjanjian cuti sakit yang dilakukan
oleh Perusahaan Umum DAMRI dengan pekerja adalah bentuk perjanjian yang dibuat dalam
bentuk Perjanjian Kerja Bersama Perusahaan Umum DAMRI Tahun 2012-2014 Pasal 27 ayat (2)
tentang Cuti Sakit. Selanjutnya, akibat hukum wanprestasi terhadap perjanjian cuti sakit yang
dilakukan oleh Perusahaan Umum DAMRI, pekerja berhak mendapat hak-hak PHK yaitu
memperoleh uang kompensasi sesuai dengan lampiran 3 Perjanjian Kerja Bersama Perusahaan
Umum DAMRI Tahun 2012-2014 dan pekerja berhak untuk menuntut ganti kerugian kepada
Perusahaan Umum DAMRI yaitu membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan
uang penggantian hak sesuai dengan Pasal 156 Undang-undang Ketenagakerjaan. Terakhir,
tanggungjawab Perusahaan Umum DAMRI yang tidak memberi perpanjangan cuti sakit
seharusnya mempekerjakan kembali kepada pekerja yang telah di PHK secara sepihak
berdasarkan Pasal 153 ayat (2) Undang-undang Ketenagakerjaan.