Research Repository

Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Studi Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara)

Show simple item record

dc.contributor.author Tarigan, Eko Ramadhan
dc.date.accessioned 2020-11-17T01:19:33Z
dc.date.available 2020-11-17T01:19:33Z
dc.date.issued 2017-04-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12210
dc.description.abstract Partisipasi masyarakat merupakan salah satu unsur penting yang harus diperhatikan dalam Pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Undang-Undang No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, dalam pasal 96 secara jelas mengatur mengenai Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan termasuk Perda. Undang- Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam pasal 354 juga mengatur mengenai partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah terdapat satu pasal yang mengatur tentang partisipasi masyarakat yaitu Pasal 166, dimana dalam pasal tersebut mengatur bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, peraturan bersama kepala daerah dan/atau peraturan DPRD. Partisipasi masyarakat ini merupakan salah satu bentuk partisipasi politik masyarakat yang sangat penting dalam rangka menciptakan good governance. Oleh karena itu pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk Perda haruslah diatur secara jelas. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum primer yang dilakukan dengan wawancara dengan pihak-pihak yang memiliki kompetensi studi dokumen (kepustakaan) dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa bentuk partisipasi masyarakat yang dapat dilakukan dalam tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan antara lain: rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi, seminar, lokakarya, diskusi, konsultasi publik, musyawarah, kemitraan, penyampaian aspirasi, pengawasan, partisipasi dalam bentuk penelitian, partisipasi masyarakat dalam bentuk masukan melalui media cetak, partisipasi masyarakat dalam bentuk masukan melalui media elektronik, partisipasi masyarakat dalam bentuk unjuk rasa. Sedangkan pengaturan mengenai pelaksanaan dari partisipasi masyarakat melalui bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pembentukan peraturan daerah belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. en_US
dc.subject Partisipasi Masyarakat en_US
dc.subject Peraturan Daerah en_US
dc.title Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Studi Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account