Abstract:
Partisipasi masyarakat merupakan salah satu unsur penting yang harus
diperhatikan dalam Pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Undang-Undang No.
12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, dalam pasal
96 secara jelas mengatur mengenai Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan termasuk Perda. Undang- Undang No 23 tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam pasal 354 juga mengatur mengenai
partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah. Dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah terdapat satu pasal yang mengatur tentang partisipasi masyarakat
yaitu Pasal 166, dimana dalam pasal tersebut mengatur bahwa masyarakat berhak
memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan
daerah, peraturan kepala daerah, peraturan bersama kepala daerah dan/atau
peraturan DPRD.
Partisipasi masyarakat ini merupakan salah satu bentuk partisipasi politik
masyarakat yang sangat penting dalam rangka menciptakan good governance.
Oleh karena itu pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan termasuk Perda haruslah diatur secara jelas.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum primer yang dilakukan
dengan wawancara dengan pihak-pihak yang memiliki kompetensi studi dokumen
(kepustakaan) dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa bentuk partisipasi
masyarakat yang dapat dilakukan dalam tahapan pembentukan peraturan
perundang-undangan antara lain: rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja,
sosialisasi, seminar, lokakarya, diskusi, konsultasi publik, musyawarah,
kemitraan, penyampaian aspirasi, pengawasan, partisipasi dalam bentuk
penelitian, partisipasi masyarakat dalam bentuk masukan melalui media cetak,
partisipasi masyarakat dalam bentuk masukan melalui media elektronik,
partisipasi masyarakat dalam bentuk unjuk rasa. Sedangkan pengaturan mengenai
pelaksanaan dari partisipasi masyarakat melalui bentuk-bentuk partisipasi
masyarakat dalam setiap tahapan pembentukan peraturan daerah belum diatur
dalam peraturan perundang-undangan.