Abstract:
Permasalahan keolahragaan baik tingkat nasional maupun daerah
semakin kompleks dan berkaitan dengan dinamika sosial, ekonomi dan budaya
masyarakat dan bangsa serta tuntutan perubahan global sehingga sudah saatnya
pemerintah memperhatikan secara menyeluruh dengan memperhatikan semua
aspek yang terkait, mengenai instansi yang berwenang dalam mengatur, dan
bagaimana proses, serta hambatan-hambatan dalam pengangkatan dan
penempatan PNS di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera
Utara secara adaptif terhadap perkembangan olahraga dan masyarakat, sekaligus
sebagai instrument hukum yang mampu mendukung pembinan dan
pengembangan keolahragaan nasional dan daerah pada masa kini dan masa yang
akan datang. Maka perlu dilakukan penelitian dengan judul “Tinjauan Yuridis
Terhadap Proses Pengangkatan dan Penempatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di
Lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Sumatera Utara
Tujuan yang ingin diperoleh dalam melaksanakan penelitian ini adalah
sebagai berikut: Untuk mengetahui bagaimana pengaturan pengangkatan dan
penempatan PNS di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera
Utara; mengetahui bagaimana proses pengangkatan dan penempatan PNS di
lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara; serta
mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi dan bagaimana upaya yang
dilakukan untuk mengatasinya.
Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Provinsi Sumatera Utara
merupakan salah satu bidang tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang
langsung dibawah koordinasi Gubernur Sumatera Utara, sehingga untuk
kepanitiaan yang berwenang dalam mengkoordinir proses pengangkatan dan
penempatan PNS di lingkungan SKPD dilakukan oleh Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara dengan tetap memperhatikan kebutuhan
masing-masing SKPD. Adapun tahapan-tahapan dalam pengangkatan dan
penempatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara umum dan khusus di lingkungan
Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Provinsi Sumatera adalah sebegai
berikut; 1) Penetapan Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), 2) Menyusun
Perencanaan, Pengumuman, Persyaratan Dan Pelamaran, 3) Penyaringan, 4)
Pengangkatan CPNS hingga menjadi PNS.