Abstract:
Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-undang Merek menyatakan permohonan
harus ditolak oleh Direktorat Jendral apabila merek tersebut mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang
dan atau sejenisnya. Faktanya terdapat suatu perusahaan yaitu PT.Phapros Semarang yang lolos
dalam pendaftaran merek Nomor IDM000138153 yang pada dasarnya telah meniru merek
terkenal milik Perusahaan Merck yang kelas 5 yaitu mengenai farmasi atau obat yang pada
dasarnya persamaan pada pokoknya, bahkan sampai pada penggunaan bahan dasar
pembuatannya dan dari warna tulisannya.
Penelitian ini menggunakan penelitian deskriftif dengan pendekatan yuridis normatife
sementara data yang diambil adalah data sekunder sehingga pengumpulan data dilakukan dengan
studi pustaka, Sementara analisis data yang digunakan dalam penilitian ini adalah analisis
kualitatif yaitu mengkaji kebenaran dari studi dokumentasi dan penarikan kesimpulan dari setiap
Pasal demi Pasal yang berkaitan dengan judul penilitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan hukum tentang peniruan merek atau
merek yang memliki persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal pihak lain telah jelas
diatur dalam Undang-undang Merek yang pada asasnya tidak diperbolehkan pada siapa pun
untuk meniru merek orang lain dan terkait akibat hukum terhadap perusahaan yang memproduksi
produk yang sama pada pokoknya dengan merek terkenal pihak lain adalah perbuatan yang
dilarang hukum yang mengakibatkan merek dari perusahaan itu dibatalkan dari putusan Nomor
52/PDT/Sus-Merek/2014/PN.JKT.Pst penulis menganalisis bahwa majelis hakim dalam
memberikan putusan kurang adil yakni hanya sebatas membatalkan sebuah merek dari
perusahaan tersebut dan tidak mengganti kerugian dan tidak memerintahkan untuk menarik
produk tersebut dari pasaran