Research Repository

“Perlindungan Hukum Atas Anak Yang Lahir Dari Perkawinan sedarah (Studi putusan Nomor: 978/Pdt.G/2011/PA.Sda)

Show simple item record

dc.contributor.author Fadli, M. Ilham
dc.date.accessioned 2020-11-17T01:12:38Z
dc.date.available 2020-11-17T01:12:38Z
dc.date.issued 2017-04-19
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12204
dc.description.abstract Adanya anak menunjukkan adanya bapak dan ibu yang melahirkan anak itu, atau dengan kata lain adalah hasil dari terjadinya suatu persetubuhan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan, maka lahirlah seorang anak yang mana laki-laki itu adalah bapaknya dan perempuan itu adalah ibunya. Anak yang lahir disebabkan perzinahan atau persetubuhan diluar perkawinan tidak sah, tidak dapat diakui. Tetapi apabila oleh suatu larangan kawin antara ibu dan bapak oleh karena terdapat tali kekeluargaan yang dekat maka mengenai pengakuan bapak dan ibu terhadap anak mereka hanya dapat dilakukan secara dengan surat kawin bapak dan ibu tersebut dengan kata lain bahwa bapak dan ibu diharuskan kawin sepanjang di izinkan oleh pemerintah agar dapat mengakui anak tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum anak yang lahir dari perkawinan sedarah, bagaimana perlindungan hukum anak dari perkawinan sedarah, serta untuk menganalisis putusan mengenai pembatalan perkawinan pada putusan Nomor : 978/Pdt.G/2011/PA.Sda. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif diambil dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan menyatakan bahwa peristiwa pembatalan perkawinan pada putusan pengadilan agama sidoarjo Nomor: 978/Pdt.G/2011/PA.Sda adalah dikarenakan adanya permintaan ibu kandung dari para termohon untuk membatalkan perkawinan antara termohon I dan termohon II karena berdasarkan bukti yang ada diketahui bahwa termohon I dan termohon II adalah saudara kandung yaitu saudara seibu. Meskipun perkawinan mereka dilarang oleh hukum Perkawinan dan Kompilasi hukum Islam, akan tetapi seharusnya perempuan yang menjadi ibu dan anak yang dilahirkan dari perkawinan sedarah mendapatkan perlindungan hukum apabila melakukan perkawinan sedarah. en_US
dc.subject Perlindungan Hukum, Anak en_US
dc.subject Perkawinan sedarah en_US
dc.title “Perlindungan Hukum Atas Anak Yang Lahir Dari Perkawinan sedarah (Studi putusan Nomor: 978/Pdt.G/2011/PA.Sda) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account