Abstract:
Adanya anak menunjukkan adanya bapak dan ibu yang melahirkan anak itu, atau dengan
kata lain adalah hasil dari terjadinya suatu persetubuhan antara seorang laki-laki dengan seorang
perempuan, maka lahirlah seorang anak yang mana laki-laki itu adalah bapaknya dan perempuan
itu adalah ibunya. Anak yang lahir disebabkan perzinahan atau persetubuhan diluar perkawinan
tidak sah, tidak dapat diakui. Tetapi apabila oleh suatu larangan kawin antara ibu dan bapak oleh
karena terdapat tali kekeluargaan yang dekat maka mengenai pengakuan bapak dan ibu terhadap
anak mereka hanya dapat dilakukan secara dengan surat kawin bapak dan ibu tersebut dengan
kata lain bahwa bapak dan ibu diharuskan kawin sepanjang di izinkan oleh pemerintah agar
dapat mengakui anak tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana
kedudukan hukum anak yang lahir dari perkawinan sedarah, bagaimana perlindungan hukum
anak dari perkawinan sedarah, serta untuk menganalisis putusan mengenai pembatalan
perkawinan pada putusan Nomor : 978/Pdt.G/2011/PA.Sda.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis
normatif diambil dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan menyatakan bahwa peristiwa pembatalan
perkawinan pada putusan pengadilan agama sidoarjo Nomor: 978/Pdt.G/2011/PA.Sda adalah
dikarenakan adanya permintaan ibu kandung dari para termohon untuk membatalkan perkawinan
antara termohon I dan termohon II karena berdasarkan bukti yang ada diketahui bahwa termohon
I dan termohon II adalah saudara kandung yaitu saudara seibu. Meskipun perkawinan mereka
dilarang oleh hukum Perkawinan dan Kompilasi hukum Islam, akan tetapi seharusnya
perempuan yang menjadi ibu dan anak yang dilahirkan dari perkawinan sedarah mendapatkan
perlindungan hukum apabila melakukan perkawinan sedarah.