Abstract:
Pemerintah Desa memiliki wewenang asli untuk mengatur rumah tangga
sendiri (wewenang otonomi/pemerintahan sendiri). Oleh karnanya pemerintah
desa merupakan lembaga terendah yang merupakan lembaga perpanjangan oleh
pemerintah pusat yang memiliki peran strategis dalam keberhasilan pembangunan
nasional. Pembangunan Desa tidak terlepas dari sosial-budaya dan perekonomian
masyarakat yang. Pemberdayaan masyarakat desa merupakan cara dalam
memberdayakan dan mendayagunakan masyarakat desa agar memiliki
kemampuan dan keterampilan sehingga terbentuknya karakter yang berdaya saing.
Selanjutnya dari hal tersebut yang di harapkan adalah peningkatan perekonomian
masyarkaat desa itu sendiri yang bermuara pada penuntasa kemiskinan dan
terciptanya masyarakat desa yang sejahterah. Dari hal tersebut tidak terlepas dari
Tugas seorang Kepala Desa.
Penelitian yang dilakukan adalah peneitian deskriftif dengan
menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yang bersumber dari data primer,
yaitu data yang diperoleh dari wawancara dengan Kepala Desa Tanjung Selamat
Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang. Dan data skunder, yaitu data yang
diperoleh dari studi kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer,
skunder dan tersier dan alat pengumpul data untuk data primer yaitu wawancara
dan data skunder adalah buku-buku yang relevan.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Tugas Kepala Desa di atur
pada Pasal 26 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(UU Desa) dalam meningkatkan perekonomian masyarkat desa yang sebagaimana
diamanatkan oleh UU Desa Kepala Desa tersebut telah melakukan berbagai
program yang berupaya meningaktkan perekonomian masyarkat desa yang
bermuara pada meningkatnya kesejahteraan masyarkat desa dan menuntaskan
kemiskinan di desa itu sendiri. adapun kendala yang dihadapai oleh kepala desa
yaitu salah satunya adalah sumber daya manusia yang kurang memadai. Oleh
karenanya dibutuhkan partisipasi masyarkat guna menyongsong perekonomian
yang lebih baik yang dalam hal ini meningkatnya perekonomian masyarkat.