Research Repository

Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Perdagangan Orang Oleh Anak (Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor 68/Pid.Sus-Anak/2016/Pn-Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Putra, Mirza Edo
dc.date.accessioned 2020-11-16T08:56:19Z
dc.date.available 2020-11-16T08:56:19Z
dc.date.issued 2017
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12193
dc.description.abstract Human Trafficking atau perdagangan orang tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa, di Medan Human Trafficking dilakukan oleh seorang anak yang masih duduk dibangku sekolah menengah pertama yang penyelesaiannya dilakukan secara diversi dalam penetapan Pengadilan Negeri Medan No. 68/Pid.Sus-Anak/2016/PN-MDN. Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui faktor penyebab anak melakukan kejahatan perdagangan manusia dan pertanggungjawaban pidana pelaku perdagangan manusia oleh anak serta analisis Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 68/Pid.Sus-Anak/2016/PN-MDN. Penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif melalui pendekatan yuridis normatif. Penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara mengkaji sumber kepustakaan. Dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Faktor yang menjadi penyebab dari suatu Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di antaranya: Pembangunan yang memiskinkan, hak rakyat atas pekerja yang terabaikan, politik gender yang timpang, rakyat pekerja yang tidak berdaulat atas pangan, masyarakat sipil yang belum fokus pada rakyat pekerja, lemahnya proses penegakan hukum, pelayanan publik yang korup dan sistem ketenagakerjaan yang korup. Pertanggungjawaban pidana oleh anak yang merupakan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) harus didesain dan di implementasikan untuk kepentingan terbaik anak dan sanksi yang dijatuhkan kepada anak dilarang melanggar harkat dan martabat anak. Dalam hal ini penyelesaian tindak pidana anak sebagai pelaku tindak pidana diupayakan diversi dan telah berhasil dilakukan sehingga mendapat Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor 68/Pid.Sus-Anak/2016/PN-MDN. Penetapan diversi oleh Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor 68/Pid.Sus-Anak/2016/PN-MDN kepada anak yang berumur 15 tahun sebagai terdakwa dalam perkara pidana perdagangan manusia dapat dilakukan dengan mengingat anak dalam Pasal 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dan Pasal 7 ayat 1 UU No. 11 tahun 2012 menentukan bahwa pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib di upayakan diversi. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Pelaku en_US
dc.title Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Perdagangan Orang Oleh Anak (Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor 68/Pid.Sus-Anak/2016/Pn-Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account