Abstract:
Human Trafficking atau perdagangan orang tidak hanya dilakukan oleh
orang dewasa, di Medan Human Trafficking dilakukan oleh seorang anak yang
masih duduk dibangku sekolah menengah pertama yang penyelesaiannya
dilakukan secara diversi dalam penetapan Pengadilan Negeri Medan No.
68/Pid.Sus-Anak/2016/PN-MDN. Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui faktor
penyebab anak melakukan kejahatan perdagangan manusia dan
pertanggungjawaban pidana pelaku perdagangan manusia oleh anak serta analisis
Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 68/Pid.Sus-Anak/2016/PN-MDN.
Penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif melalui pendekatan
yuridis normatif. Penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara
mengkaji sumber kepustakaan. Dengan mengolah data dari bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Faktor yang menjadi penyebab dari suatu Tindak Pidana Perdagangan
Orang (TPPO), di antaranya: Pembangunan yang memiskinkan, hak rakyat atas
pekerja yang terabaikan, politik gender yang timpang, rakyat pekerja yang tidak
berdaulat atas pangan, masyarakat sipil yang belum fokus pada rakyat pekerja,
lemahnya proses penegakan hukum, pelayanan publik yang korup dan sistem
ketenagakerjaan yang korup. Pertanggungjawaban pidana oleh anak yang
merupakan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) harus didesain dan
di implementasikan untuk kepentingan terbaik anak dan sanksi yang dijatuhkan
kepada anak dilarang melanggar harkat dan martabat anak. Dalam hal ini
penyelesaian tindak pidana anak sebagai pelaku tindak pidana diupayakan diversi
dan telah berhasil dilakukan sehingga mendapat Penetapan Pengadilan Negeri
Medan Nomor 68/Pid.Sus-Anak/2016/PN-MDN. Penetapan diversi oleh
Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor 68/Pid.Sus-Anak/2016/PN-MDN
kepada anak yang berumur 15 tahun sebagai terdakwa dalam perkara pidana
perdagangan manusia dapat dilakukan dengan mengingat anak dalam Pasal 1 UU
Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak adalah seseorang yang belum
berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dan Pasal 7 ayat 1
UU No. 11 tahun 2012 menentukan bahwa pada tingkat penyidikan, penuntutan,
dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib di upayakan diversi.