Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12193
Title: Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Perdagangan Orang Oleh Anak (Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor 68/Pid.Sus-Anak/2016/Pn-Medan)
Authors: Putra, Mirza Edo
Keywords: Pertanggungjawaban Pidana;Pelaku
Issue Date: 2017
Abstract: Human Trafficking atau perdagangan orang tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa, di Medan Human Trafficking dilakukan oleh seorang anak yang masih duduk dibangku sekolah menengah pertama yang penyelesaiannya dilakukan secara diversi dalam penetapan Pengadilan Negeri Medan No. 68/Pid.Sus-Anak/2016/PN-MDN. Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui faktor penyebab anak melakukan kejahatan perdagangan manusia dan pertanggungjawaban pidana pelaku perdagangan manusia oleh anak serta analisis Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 68/Pid.Sus-Anak/2016/PN-MDN. Penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif melalui pendekatan yuridis normatif. Penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara mengkaji sumber kepustakaan. Dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Faktor yang menjadi penyebab dari suatu Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di antaranya: Pembangunan yang memiskinkan, hak rakyat atas pekerja yang terabaikan, politik gender yang timpang, rakyat pekerja yang tidak berdaulat atas pangan, masyarakat sipil yang belum fokus pada rakyat pekerja, lemahnya proses penegakan hukum, pelayanan publik yang korup dan sistem ketenagakerjaan yang korup. Pertanggungjawaban pidana oleh anak yang merupakan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) harus didesain dan di implementasikan untuk kepentingan terbaik anak dan sanksi yang dijatuhkan kepada anak dilarang melanggar harkat dan martabat anak. Dalam hal ini penyelesaian tindak pidana anak sebagai pelaku tindak pidana diupayakan diversi dan telah berhasil dilakukan sehingga mendapat Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor 68/Pid.Sus-Anak/2016/PN-MDN. Penetapan diversi oleh Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor 68/Pid.Sus-Anak/2016/PN-MDN kepada anak yang berumur 15 tahun sebagai terdakwa dalam perkara pidana perdagangan manusia dapat dilakukan dengan mengingat anak dalam Pasal 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dan Pasal 7 ayat 1 UU No. 11 tahun 2012 menentukan bahwa pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib di upayakan diversi.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12193
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI MIRZA EDO PUTRA.pdf270.2 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.