Research Repository

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Persekongkonglan Tender Trafo Listrik Antara PT. PLN Dengan Peserta Tender (Studi Pada Kantor Perwakilan Daerah (KPD) KPPU Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Rachman, Muhammad Dwi
dc.date.accessioned 2020-11-16T08:54:16Z
dc.date.available 2020-11-16T08:54:16Z
dc.date.issued 2017-10-31
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12190
dc.description.abstract Persekongkolan adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dan atau pihak lain dengan maksud untuk menguasai pasar yang bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol yang merupakan salah satu bentuk kegiatan yang dilarang dalam Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-Undang ini melarang kegiatan persekongkolan yang salah satu bentuknya adalah persekongkolan untuk mengatur pemenang tender. Salah satunya terjadi persekongkolan tender pada putusan pelelangan paket-paket pekerjaan Hantaran Udara Tegangan Menengah (HUTM), Hantaran Udara Tegangan Rendah (HUTR) dan Trafo Listrik di PT.PLN (Persero) Unit Pelaksana Kontruksi Kelistrikan Satuan Kerja Listrik Perdesaan Sumatera Utara , APBN Tahun Anggaran 2013. Perkara ini telah diputus dan ditetapkan oleh KPPU dalam surat putusan nomor No. 07/KPPU-L/2015. Tujuan penelitian ini adalah mengenai tata cara penanganan perkara, bentuk persekongkolan yang terjadi dalam pelaksanaan tender dan upaya hukum dari putusan KPPU. Penelitian ini adalah dilakukan dengan metode deskriptif yang dititik beratkan kepada yuridis empiris dengan mengambil dari data primer dengan melakukan wawancara dengan Bapak Ridho Pamungkas sebagai Kepala Bagian Penegakan Hukum Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Komisi Pengawas Persaingan Usaha Medan dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan penelitian menunjukkan bahwa proses penyelesaian perkara dilakukan KPPU dengan mengacu pada Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU yang dimulai dengan laporan yang masuk ke KPPU. Berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan dan lanjutan, Komisi mendapatkan bukti bahwa benar telah terjadi pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Anti Monopoli dan memenuhi semua unsur persekongkolan dalam Pasal 22 UndangUndang No.5 Tahun 1999. Komisi menetapkan 20 (duapuluh) Terlapor dalam perkara No. 07/KPPU-L/2015. Bentuk persekongkolan yang terjadi persekongkolan gabungan antara horizontal dan vertikal. Para terlapor dilarang mengikuti tender di wilayah hukum tersebut, serta menghukum terlapor dengan membayar denda yang harus disetorkan ke kas negara. en_US
dc.subject Penyelesaian Sengkete en_US
dc.subject Persekongkolan en_US
dc.title Mekanisme Penyelesaian Sengketa Persekongkonglan Tender Trafo Listrik Antara PT. PLN Dengan Peserta Tender (Studi Pada Kantor Perwakilan Daerah (KPD) KPPU Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account