Abstract:
Persekongkolan adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh
pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dan atau pihak lain dengan maksud
untuk menguasai pasar yang bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha
yang bersekongkol yang merupakan salah satu bentuk kegiatan yang
dilarang dalam Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-Undang ini melarang kegiatan
persekongkolan yang salah satu bentuknya adalah persekongkolan untuk
mengatur pemenang tender. Salah satunya terjadi persekongkolan tender
pada putusan pelelangan paket-paket pekerjaan Hantaran Udara Tegangan
Menengah (HUTM), Hantaran Udara Tegangan Rendah (HUTR) dan Trafo
Listrik di PT.PLN (Persero) Unit Pelaksana Kontruksi Kelistrikan Satuan
Kerja Listrik Perdesaan Sumatera Utara , APBN Tahun Anggaran 2013.
Perkara ini telah diputus dan ditetapkan oleh KPPU dalam surat putusan
nomor No. 07/KPPU-L/2015. Tujuan penelitian ini adalah mengenai tata
cara penanganan perkara, bentuk persekongkolan yang terjadi dalam
pelaksanaan tender dan upaya hukum dari putusan KPPU.
Penelitian ini adalah dilakukan dengan metode deskriptif yang
dititik beratkan kepada yuridis empiris dengan mengambil dari data primer
dengan melakukan wawancara dengan Bapak Ridho Pamungkas sebagai
Kepala Bagian Penegakan Hukum Kantor Perwakilan Daerah (KPD)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Medan dan data sekunder dengan
mengolah data dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Berdasarkan penelitian menunjukkan bahwa proses penyelesaian
perkara dilakukan KPPU dengan mengacu pada Peraturan KPPU No. 1
Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU yang
dimulai dengan laporan yang masuk ke KPPU. Berdasarkan hasil
pemeriksaan pendahuluan dan lanjutan, Komisi mendapatkan bukti bahwa
benar telah terjadi pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Anti Monopoli
dan memenuhi semua unsur persekongkolan dalam Pasal 22 UndangUndang No.5 Tahun 1999. Komisi menetapkan 20 (duapuluh) Terlapor
dalam perkara No. 07/KPPU-L/2015. Bentuk persekongkolan yang terjadi
persekongkolan gabungan antara horizontal dan vertikal. Para terlapor
dilarang mengikuti tender di wilayah hukum tersebut, serta menghukum
terlapor dengan membayar denda yang harus disetorkan ke kas negara.