Abstract:
Dalam ajaran Islam terdapat fiqh muamalah yang mana mengajarkan
umat manusia sebagai makhluk sosial dengan menggambarkan suatu aktivitas
yang dilakukan oleh seseorang dengan seseorang lainnya dalam memperoleh dan
mengembangkan harta benda. Fiqh muamalah mencakup berbagai aspek kegiatan
ekonomi manusia salah satunya adalah wakaf. Di Indonesia wakaf belum
tereksplorasi semaksimal mungkin, padahal wakaf sangatlah berpotensi untuk
mendongkrak ekonomi umat Wakaf produktif merupakan suatu pengembangan
paradigma tentang wakaf yang mana dapat dilakukan dengan dua cara yaitu wakaf
saham dan wakaf uang. Dengan berjalannya waktu, pasar modal syariah semakin
berkembang di Indonesia. Pasar modal syariah memiliki potensi untuk
dilakukannya wakaf saham.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis empiris dengan
pendekatan konseptual yang diambil dari data primer dengan melakukan
wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, kemudiandalam penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan saham syariah sebgai objek
wakaf, mengetahui perlindungan hukum terhadap harga saham syariah yang turun
setelah diwakafkan dan mengetahui pandangan hukum Islam terhadap wakaf
saham dan analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif
dengan menguraikan bagaimana manfaat data yang terkumpul untuk
dipergunakan dalam memecahkan permasalahan penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa pandangan hukum
islam terhadap wakaf saham, perlindungan hukum terhadap harga saham yang
turun ketika sudah diwakafkan, serta pelaksanaan saham syariah sebagai objek
wakaf telah diatur dalam prosedur dan persyaratan bagi wakif yang ingin
mewakafkan sahamnya. Dan perlindungan hukum terhadap harga saham yang
turun ketika sudah diwakafkan nilai saham tidak menghasilkan manfaat dan
terjadi penurunan nilai terhadap harga saham sebagaimana yang tertera pada AIW,
maka nazhir dengan mempertimbangkan saran dari pihak yang berkompeten,
dalam hal ini Manajer Investasi/Anggota Bursa, dapat menukarkan objek wakaf
saham syariah tersebut dengan saham syariah tersebut dengan saham syariah ain
yang nilainya bagus dan/atau mengasilkan manfaat wakaf . Serta pandangan
hukum Islam terhadap wakaf saham yang diperbolehkan, mengingat saham
merupakan harta berharga yang memiliki potensi besar untuk dilakukannya
pemberdayaan umat.