Research Repository

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Perusahaan yang Melarang Karyawannya Memakai Atribut Agama ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Kasus di Kasimura/ Depnaker Kota Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Sinaga, Jaka Achmadi
dc.date.accessioned 2020-11-16T08:37:26Z
dc.date.available 2020-11-16T08:37:26Z
dc.date.issued 2017-02
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12168
dc.description.abstract Hukum ketenagakerjaan merupakan kaidah yang terdiri dari aturan yang mengatur tentang hubungan antara karyawan dengan pihak perusahaan. Mulai dari mengatur upah, hak dan kewajiban, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan hal tersebut. Kebijakan pemerintah dalam mengatur hal tersebut tidak selamanya berjalan dengan mulus. Banyak kendala yang ditemukan dalam penegakan hukum ketenagakerjaan. Misalkan dalam hal pelarangan pekerja dalam menggunakan atribut agama bagi perempuan (perempuan muslim pada umumnya) yang sampai saat ini belum mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah untuk melindungi hak-hak perempuan muslim pada umumnya untuk menjalankan kepercayaan mereka dengan menggenakan jilbab sebagai bentuk kaetaatan yang telah menjadi fitrah bagi tiap-tiap muslim. Metode penelitian ini yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian lapangan, yang menggunakan data primar, yakni berupa undang-undang ketenagakerjaan, dsb.dan tak terlepas konvensi.ILO. serta bahan hukum lainnya yang berkaitan erat degan penelitian maksud tujuan dari penyusunan skripsi ini Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, terkait pengaturan apa yang digunakan untuk mengatur penggunaan aturan untuk melarang karyawan menggunakan atribut agama. Dalam pengaturan hukum ketenagakerjaan tidak ditemukan aturan yang mengatur hal tersebut. Namun dalam beberapa pasal seperti pasal 5 dan pasal 6 telah cukup memberikan petunjuk akan di lindunginya hak perempuan untuk menggunakan atribut agamanya.ada tiga faktor utama diskriminasi ketenagakerjaan yang kerap terjadi yakni diskriminasi terhadap prekrutan, diskriminasi terhadap tunjangan, dan terakhir diskriminasi statistic yang mencakup kedua faktor diskriminasi tersebut. Pertanggungjawaban pidana dalam kaitannya perusahaan tidak memilki aturan yang jelas. Namun dalam undang-undang ketenagakerjaan dan undangg-undang perselisihan hubungan industrial mengatur beberapa sanksi yang dapat dijatuhkan kepada perusahaan terkait. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Perusahaan en_US
dc.title Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Perusahaan yang Melarang Karyawannya Memakai Atribut Agama ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Kasus di Kasimura/ Depnaker Kota Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account