Abstract:
Hukum ketenagakerjaan merupakan kaidah yang terdiri dari aturan yang mengatur
tentang hubungan antara karyawan dengan pihak perusahaan. Mulai dari mengatur upah, hak dan
kewajiban, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan hal tersebut. Kebijakan pemerintah dalam
mengatur hal tersebut tidak selamanya berjalan dengan mulus. Banyak kendala yang ditemukan
dalam penegakan hukum ketenagakerjaan. Misalkan dalam hal pelarangan pekerja dalam
menggunakan atribut agama bagi perempuan (perempuan muslim pada umumnya) yang sampai
saat ini belum mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah untuk melindungi hak-hak
perempuan muslim pada umumnya untuk menjalankan kepercayaan mereka dengan
menggenakan jilbab sebagai bentuk kaetaatan yang telah menjadi fitrah bagi tiap-tiap muslim.
Metode penelitian ini yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian
lapangan, yang menggunakan data primar, yakni berupa undang-undang ketenagakerjaan,
dsb.dan tak terlepas konvensi.ILO. serta bahan hukum lainnya yang berkaitan erat degan
penelitian maksud tujuan dari penyusunan skripsi ini
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, terkait pengaturan apa yang digunakan
untuk mengatur penggunaan aturan untuk melarang karyawan menggunakan atribut agama.
Dalam pengaturan hukum ketenagakerjaan tidak ditemukan aturan yang mengatur hal tersebut.
Namun dalam beberapa pasal seperti pasal 5 dan pasal 6 telah cukup memberikan petunjuk akan
di lindunginya hak perempuan untuk menggunakan atribut agamanya.ada tiga faktor utama
diskriminasi ketenagakerjaan yang kerap terjadi yakni diskriminasi terhadap prekrutan,
diskriminasi terhadap tunjangan, dan terakhir diskriminasi statistic yang mencakup kedua faktor
diskriminasi tersebut. Pertanggungjawaban pidana dalam kaitannya perusahaan tidak memilki
aturan yang jelas. Namun dalam undang-undang ketenagakerjaan dan undangg-undang
perselisihan hubungan industrial mengatur beberapa sanksi yang dapat dijatuhkan kepada
perusahaan terkait.