Abstract:
Pelaku pembajakan kapal KM. Kasmawati yang dinahkodai H. Alimudin
alias Kaharudin di Perairan Simbur Naik, Kecamatan Muara Sabak, Kabupaten
Tanjab Timur, Provinsi Jambi maka majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara
selama 7 (tujuh) tahun penjara bagi Komarudin Als Kama Als Mading yang
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembajakan di tepi laut. Tujuan
penelitian ini untuk mengkaji pembuktian, .tata cara penanganan perkara
pembajakan kapal di perairan laut Indonesia setrta pertimbangan hukum majelis
hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor
98/Pid.B/2007/PN.Klt
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Sumber data yang
diperoleh dari data sekunder. Alat pengumpulan data yang digunakan dalam
penulisan ini adalah dengan menggunakan metode dokumentasi melalui
penelusurankepustakaan. Analisis data hasil penelitian yang dipergunakan adalah
analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian pembuktian terjadinya pembajakan kapal di
perairan laut Indonesia melalui keterangan saksi, surat pelimpahan berkas perkara
pidana biasa, penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal dan penetapan,
adanya petunjuk (alat bukti), dan keterangan terdakwa. Tata cara penanganan
perkara pelaku tindak pidana/siapa yang melakukan tindak pidana tersebut,
dimana tindak pidana tersebut dilakukan, di perairan Kuala Simbur Naik
Kecamatan Muara Sabak Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi,
kapan tindak pidana tersebut dilakukan hari Minggu tanggal 13 Agustus 2006
sekira pukul 03.00 wib, tindak pidana tersebut dilakukan dengan memakai kapal
melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal lain atau terhadap orang atau
barang di atasnya di perairan Indonesi, yang mendorong terdakwa melakukan
tindak pidana, faktor ekonomi, ketentuan pidana yang diterapkan/pasal yang
didakwakan, pasal yang ditentukan yaitu Pasal 439 KUHP. Pertimbangan Hakim
atas putusan Pengadilan Negeri Kuala Tunggal Nomor 98/Pid.B/2007/PN.Klt
dalam Pasal 439 KUHP berdasarkan unsur-unsur yang terpenuhi antara lain unsur
barang siapa, unsur memakai kapal, unsur melakukan perbuatan kekerasan
terhadap kapal atau terhadap orang atau barang di atasnya, serta unsur perairan
Indonesia.