Abstract:
Perkembangan Lalu lintas dan angkutan jalan merupakan hal yang penting
dalam meningkatkan mobilitas sosial masyarakat, sehingga Negara merasa
penting untuk mengaturnya sesuai dengan perkembangan zaman agar terjaganya
hak-hak warga negara dalam kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan. Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (LLAJ) merupakan hal yang sangat dekat dengan masyarakat.
Setiap, waktu masyarakat terus bergulat dengan angkutan jalan dengan
bermacam-macam kepentingannya, oleh karena itu hak warga, negara dalam
berlalu lintas dijamin dan dilindungi oleh negara..
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penyebab terjadinya kecelakaan di
jalan raya, untuk mengetahui pelaksanaan diskresi dalam penanggulangan
kecelakaan di jalan raya dan untuk mengetahui upaya yang dilakukan polisi lalu
lintas dalam menanggulangi kecelakaan lalu lintas. Penelitian ini yang dilakukan
adalah mengarah pada penelitian hukurn yuridis empiris yaitu penelitian yang
dilakukan dengan cara meneliti data primer dan data sekunder. Kemudian
dideskripsikan data-data yang diperoleh untuk memperoleh suatu gambaran.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Minimnya pengetaliyan mengenai
peraturan hukum, marka dan rainbu lalu lintas semua faktor itu yang menjadi
pemicu kecelakaan yang paling besar serta penyebab terjadinya kecelakaan lalu
lintas di jalan raya prasana Jalan (Road) Jalan karena kejadian kecelakaan adalah
di jalan raya. Tindakan diskresi yang diputuskan oleh petugas operasional di
lapangan secara langsung pada saat itu juga dan tanpa meminta petunjuk atau
keputusan dari atasannya adalah diskresi yang bersifat individual, sebagai contoh
untuk menghindari terjadinya penumpukan arus lalu lintas di suatu ruas jalan,
petugas kepolisian memberi isyarat untuk terus beijalan kepada pengemudi
kendaaraan meskipun saat itu lampu pengatur lalu lintas berwana merah
Penegakan Hukum Lalu-lintas, meliputi upaya preventif dan represif. Upaya
preventif dilakukan dengan kegiatan pengaturan Lalu-lintas,
penjagaan/Pengawasan Lalu-lintas, pengawalan Lalu-lintas, dan patroli Lalu
lintas, Sedangkan upaya represif di lakukan dengan kegiatan Penyidikan
Kecelakaan Lalu-lintas dan Penindakan terhadap Pelanggaran Lantas.