Research Repository

Proses Penyidikan Perkara Tindak Pidana Produksi Obat Tradisional (Jamu) Tanpa Izin Produksi Dan Izin Edar (Studi di Subdit I/INDAG Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara)

Show simple item record

dc.contributor.author Fauzi, Rizki Nanda
dc.date.accessioned 2020-11-16T08:21:06Z
dc.date.available 2020-11-16T08:21:06Z
dc.date.issued 2017-03-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12146
dc.description.abstract Berbagai jenis produk obat – obatan baik tradisional maupun modern telah beredar dipasaran, namun akhir-akhir ini banyak jenis obattradisional yang beredar di pasaran tersebut tidak terdaftar di BPOM RI. Banyak pelaku usaha melakukan cara curang dan berbahaya demi untuk mendapatkan keuntungan yang lebih tanpa memperdulikan kesehatan masyarakat yang mengkonsumsi produk usahanya disini peran kepolisian sangat diperlukan dalam pengungkapan kasus tersebut dimulai dari proses penyelidikan hingga proses penyidikan selesai. Tujuan penlitian ini untuk mengetahui proses penyidikan terhadap pelaku yang memproduksi obat tradisional jamu yang tidak memiliki izin edar dan tidak terdaftar di BPOM RI, dan untuk serta untuk mengetahui penetapan dan hambatan yang dialami penyidik selama proses penyidikan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriftif analisis. Yang mengarah kepada penelitian hukum yuridis empiris, yakni penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti data primer yang diperoleh di lapangan yaitu studi langsung dengan wawancara di Sub direktorat I/INDAG (Industri dan Perdagangan) Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik adalah penyelidikan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka, penahanan, pelimpahan perkara ke Penuntut Umum. Namun, dalam proses penyidikan, penyidik tidak melibatkan masyarakat sekitar rumah atau pabrik pembuatan obat tradisional jamu sebagai saksi dalam pemeriksaan perkaranya dan demikian juga pada saat proses penyelidikan. Penyelidik tidak melakukan pengamatan terhadap sekitar lingkungan pabrik obat jamu. Penyidik menetapkan obat tradisional jamu tanpa izin edar tersebut dengan melakukan koordinasi Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan, Hambatan yang dihadapi penyidik yaitu pihak kepolisian sulit untuk melakukan pemeriksaan terhadap nomor register yang terdapat pada kemasan jamu disebabkan penerbitan sertifikat izin POM RI hanyadilakukan di BPOM RI pusat di Jakarta. en_US
dc.subject Penyidikan en_US
dc.subject obat tradisional, izinedar en_US
dc.title Proses Penyidikan Perkara Tindak Pidana Produksi Obat Tradisional (Jamu) Tanpa Izin Produksi Dan Izin Edar (Studi di Subdit I/INDAG Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account