Abstract:
Berbagai jenis produk obat – obatan baik tradisional maupun modern
telah beredar dipasaran, namun akhir-akhir ini banyak jenis obattradisional yang
beredar di pasaran tersebut tidak terdaftar di BPOM RI. Banyak pelaku usaha
melakukan cara curang dan berbahaya demi untuk mendapatkan keuntungan yang
lebih tanpa memperdulikan kesehatan masyarakat yang mengkonsumsi produk
usahanya disini peran kepolisian sangat diperlukan dalam pengungkapan kasus
tersebut dimulai dari proses penyelidikan hingga proses penyidikan selesai.
Tujuan penlitian ini untuk mengetahui proses penyidikan terhadap pelaku yang
memproduksi obat tradisional jamu yang tidak memiliki izin edar dan tidak
terdaftar di BPOM RI, dan untuk serta untuk mengetahui penetapan dan hambatan
yang dialami penyidik selama proses penyidikan.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriftif analisis. Yang
mengarah kepada penelitian hukum yuridis empiris, yakni penelitian yang
dilakukan dengan cara meneliti data primer yang diperoleh di lapangan yaitu studi
langsung dengan wawancara di Sub direktorat I/INDAG (Industri dan
Perdagangan) Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan
data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa proses penyidikan yang
dilakukan oleh penyidik adalah penyelidikan, penggeledahan, penyitaan,
pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka, penahanan, pelimpahan perkara ke
Penuntut Umum. Namun, dalam proses penyidikan, penyidik tidak melibatkan
masyarakat sekitar rumah atau pabrik pembuatan obat tradisional jamu sebagai
saksi dalam pemeriksaan perkaranya dan demikian juga pada saat proses
penyelidikan. Penyelidik tidak melakukan pengamatan terhadap sekitar
lingkungan pabrik obat jamu. Penyidik menetapkan obat tradisional jamu tanpa
izin edar tersebut dengan melakukan koordinasi Dinas Kesehatan dan Badan
Pengawas Obat dan Makanan, Hambatan yang dihadapi penyidik yaitu pihak
kepolisian sulit untuk melakukan pemeriksaan terhadap nomor register yang
terdapat pada kemasan jamu disebabkan penerbitan sertifikat izin POM RI
hanyadilakukan di BPOM RI pusat di Jakarta.