Abstract:
Listrik merupakan sumber energi yang sangat penting bagi kehidupan
manusia baik untuk kegiatan industri, kegiatan komersial maupun dalam
kehidupan sehari-hari rumah tangga. Saat ini listrik sudah tidak lagi sekedar
menjadi kebutuhan sekunder, tetapi sudah menjadi kebutuhan primer. Jika dulu
listrik sekedar sebagai alat penerangan, untuk saat ini hampir seluruh aktivitas
manusia tergantung listrik. Semakin sulitnya perkenomoian, industri, usaha
bahkan rumah tangga menyiasati dengan melakukan manipulasi pemakaian listrik
yang menjadi kebutuhannya dengan cara melakukan kejahatan pencurian listrik
demi menekankan biaya operasi walaupun beresiko tinggi.
Tujuan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinergitas Penyidik Polri
dan PPNS dalam mengungkap tindak pidana pencurian listrik di Kota Medan
yang mengambil arus listrik langsung dari mustang tanpa melalui KWH meter.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian dengan metode pendekatan yuridis
empiris yang diambil dari data primer dan data sekunder sehingga pengupulan
data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan atau riset. Sementara
analisis data yang digunakan dalam jurnal ilmiah ini adalah analisis kualitatif
yaitu mengkaji kebenaran dari studi dokumentasi dan penarikan kesimpulan dari
hasil wawancara yang berkaitan dengan judul jurnal ilmiah ini.
Penanganangan tindak pidana pencurian listrik ini dapat disidik oleh
Kepolisian RI. Selain Penyidik Polri, PPNS tertentu yang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya di bidang ketenagalistrikan diberi wewenang khusus sebagai
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana
untuk melakukan penyidikan, mencari dan mengumpulkan bukti terang tindak
pidana di bidang ketenagalistrikan guna menemukan tersangkanya.