Research Repository

Proses Penyidikan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Mobil Rental (Studi Di Polrestabes Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Fadhil, M.Farid
dc.date.accessioned 2020-11-16T08:12:03Z
dc.date.available 2020-11-16T08:12:03Z
dc.date.issued 2017-09-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12133
dc.description.abstract Tindak pidana penggelapan mobil rental ini diakibatkan dengan mudahnya seseorang untuk me-rentalkan mobilnya kepada pihak lain dengan hanya bermodalkan rasa percaya kepada orang tersebut, misalnya seseorang meminjam mobil milik temannya atau menyewanya dengan alasan tertentu sehingga sang pemilik tanpa ada rasa curiga meminjamkan mobil yang dimilikinya kepada temannya tersebut. Namun ternyata teman yang dipinjami tersebut tidak mengembalikan mobil itu, tetapi malah digadaikan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses penyidikan terhadap pelaku tindak pidana penggelapan mobil rental, untuk mengetahui hambatan yang ditemui saat proses penyidikan terhadap pelaku tindak pidana penggelapan mobil rental, dan untuk mengetahui upaya yang dilakukan kepolisian dalam menangani tindak pidana penggelapan mobil rental. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hokum sekunder dan bahan hokum tersier, dan juga penelitian ini bersifat kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Proses penyidikan tindak pidana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, UndangUndang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Hambatan yang dihadapi oleh pihak polresta Medan dalam menangani kasus penggelapan mobil rental ini adalah terletak pada kesulitan para penyidik menemukan pada siapa tersangka mengalihkan barang yang digelapkannya, Tersangka belum tertangkap, bukti surat terima belum ada, dan saksi yang mengetahui kejadian atau menyaksikan serah terima barang/mobil tidak ada. Serta Upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak penyidik Polrestabes Medan yang dihadapi antara lain: pihak penyidik bekerjasama dengan kesatuan lain dengan cara saling menukar informasi apabila di daerahnya menemukan barang yang dicari dan segera memberi kabar dan dilakukan penyitaan terhadap barang tersebut, menempatkan informan ditempat kelompok-kelompok makelaran terutama di kota-kota untuk dapat menemukan barang bukti yang dibekali dengan catatan DPB. en_US
dc.subject proses penyidikan en_US
dc.subject pelaku, penggelapan mobil rental en_US
dc.title Proses Penyidikan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Mobil Rental (Studi Di Polrestabes Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account