Abstract:
Tindak pidana penggelapan mobil rental ini diakibatkan dengan mudahnya
seseorang untuk me-rentalkan mobilnya kepada pihak lain dengan hanya
bermodalkan rasa percaya kepada orang tersebut, misalnya seseorang meminjam
mobil milik temannya atau menyewanya dengan alasan tertentu sehingga sang
pemilik tanpa ada rasa curiga meminjamkan mobil yang dimilikinya kepada
temannya tersebut. Namun ternyata teman yang dipinjami tersebut tidak
mengembalikan mobil itu, tetapi malah digadaikan. Tujuan penelitian ini adalah
untuk mengetahui proses penyidikan terhadap pelaku tindak pidana penggelapan
mobil rental, untuk mengetahui hambatan yang ditemui saat proses penyidikan
terhadap pelaku tindak pidana penggelapan mobil rental, dan untuk mengetahui
upaya yang dilakukan kepolisian dalam menangani tindak pidana penggelapan
mobil rental.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan
atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data
primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data
dari bahan hukum primer, bahan hokum sekunder dan bahan hokum tersier, dan
juga penelitian ini bersifat kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Proses penyidikan tindak
pidana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, UndangUndang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak
Pidana. Hambatan yang dihadapi oleh pihak polresta Medan dalam menangani
kasus penggelapan mobil rental ini adalah terletak pada kesulitan para penyidik
menemukan pada siapa tersangka mengalihkan barang yang digelapkannya,
Tersangka belum tertangkap, bukti surat terima belum ada, dan saksi yang
mengetahui kejadian atau menyaksikan serah terima barang/mobil tidak ada. Serta
Upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak penyidik Polrestabes Medan yang
dihadapi antara lain: pihak penyidik bekerjasama dengan kesatuan lain dengan
cara saling menukar informasi apabila di daerahnya menemukan barang yang
dicari dan segera memberi kabar dan dilakukan penyitaan terhadap barang
tersebut, menempatkan informan ditempat kelompok-kelompok makelaran
terutama di kota-kota untuk dapat menemukan barang bukti yang dibekali dengan
catatan DPB.