Research Repository

Analisis Efektivitas Penerimaan Pajak Daerah Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kota Padang Sidempuan

Show simple item record

dc.contributor.author Siregar, Yoghie M Putra
dc.date.accessioned 2020-11-16T08:10:16Z
dc.date.available 2020-11-16T08:10:16Z
dc.date.issued 2017-03-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12132
dc.description.abstract Pencabulan merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain demi memuaskan hasrat keinginan untuk melampiaskan nafsunya. Perbuatan ini adalah perbuatan yang berkenaan dengan kehidupan dibidang seksualitas yang melanggar kesusilaan atau kesopanan, termasuk pula persetubuhan di luar perkawinan, namun sulit dalam pembuktiannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pembuktian terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak, untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutuskan kesalahan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dan untuk mengetahui hambatan hakim dalam pembuktian kesalahan pelaku tindak pidana pencabulan anak. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yang bertujuan untuk mengetahui dan menggambarkan keadaan sesuatu mengenai apa dan bagaimana keberadaan norma hukum dan bekerjanya norma hukum pada masyarakat. Penelitian ini merupakan suatu penelitian hukum sosiologi atau yuridis emperis, yakni merupakan penelitian yang melihat kesesuaian antar peraturan-peraturan yang menyangkut tentang pembuktian terhadap pelaku tindak pidana pencaabulan anak dengan kenyataan yang terjadi pada masyarakat di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat maka dapat diperoleh pembuktian berdasarkan keyakinan hakim melalui hati nurani untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Disadari bahwa alat bukti berupa pengakuan terdakwa sendiri pun tidak selalu membuktikan kebenaran. Pengakuan pun kadang-kadang tidak menjamin terdakwa telah benar-benar melakukan perbuatan yang didakwakan. Dasar pertimbangan yang utama dan pertama bagi hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak melihat dari beberapa faktor, diantaranya: Faktor usia, Faktor usia juga sangat menjadi pertimbangan bagi hakim dalam mengadili dan memutus sebuah perkara. Jika usia Terdakwa masih di bawah umur, maka sanksi pidananya pasti berbeda dengan orang dewasa. Kendala-kendala bagi hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak adalah: Kesaksian Terdakwa saat dipersidangan, Keyakinan hakim terhadap alasan Terdakwa melakukan tindak pidana pencabulan adalah sebagai berikut: Faktor Internal dan Faktor Eksternal. Kendala lainnya adalah terbatasnya Balai Latihan Kerja untuk anak ataupun Dinas Sosial yang memberi kesempatan kepada anak untuk ditampung dan diberi pembinaan en_US
dc.subject Pembuktian en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.title Analisis Efektivitas Penerimaan Pajak Daerah Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kota Padang Sidempuan en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account