Research Repository

Kajian Hukum Terhadap Kewenangan Wali Hakim Untuk Menikahkan Wanita disebabkan Wali Adhal (Studi Di Kantor Urusan Agama Kecamatan B.Huluan Kab.Simalungun)

Show simple item record

dc.contributor.author Afifah
dc.date.accessioned 2020-11-16T08:09:28Z
dc.date.available 2020-11-16T08:09:28Z
dc.date.issued 2017-08-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12130
dc.description.abstract Pernikahan merupakan salah satu cara dalam melaksanakan sunnah Rasulullah dan menjadi salat satu jalan untuk menperoleh keturunan dengan cara yang tidak bertentangan dengan aturan hukum dan agama. Dalam pelaksanaannya, salah satu syarat terlaksananya adalah adanya calon mempelai wanita dan mempelai pria dimana untuk dapat menikahkan mempelai wanita harus memiliki wali nikah dalam pernikahannya. Wali nikah tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 30 tahun 2005 tentang Wali Hakim, wali terdiri atas wali nasab, wali hakim dan penghulu. Pada kenyataannya, terdapat wali nasab yang seharusnya menjadi wali nikah dalam pernikahan dari mempelai wanita menolak untuk menjadi wali atau adhal (enggan) dengan sebab-sebab tertentu. Sehingga wali tersebut dikatakan wali adhal. Apabila hal tersebut terjadi, maka yang berhak menikahkan hanyalah wali hakim. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti atau menggabungkan baha-bahan kepustakaan yang sesuai atau relevan dengan permasalahan yang diteliti dengan tujuan penelitian ini dapat menggambarkan dan menganalisis data yang diperoleh secara akurat. Berdasarkan penelitian yang diperoleh kewenangan wali hakim untuk menikahkan wanita disebabkan faktor wali adhal akan berlaku atau wewenang akan berlaku jika wali hakim dimana dalam penelitian diwakili oleh Kepala Kantor Urusan Agama telah ditunjuk atau telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama setempat. Dalam hal wali adhal, hanya berlaku ketetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama yang sebelumnya pemohon (pihak mempelai wanita) telah mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama. Pemohon harus memenuhi semua persyaratan dan kelengkapan dokumen yang sesuai aturan pengadilan agama tersebut. Dalam prosesnya alasan sang wali adhal harus sesuai dengan aturan yang berlaku atau dapat diterima dan tidak bertentangan dengan hukum atau aturan yang berlaku.dibuktikan dengan adanya keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan dan kesaksian dari wali yang adhal tersebut. Pada proses akhir, maka Pengadilan Agama akan mengeluarkan ketetapan dan menunjuk kepala kantor urusan agama untuk kemudian akan menjadi dan melaksanakan wewenang wali hakim yang diberikan dalam menikahkan wanita tersebut. en_US
dc.subject Pernikahan en_US
dc.subject Kewenangan en_US
dc.title Kajian Hukum Terhadap Kewenangan Wali Hakim Untuk Menikahkan Wanita disebabkan Wali Adhal (Studi Di Kantor Urusan Agama Kecamatan B.Huluan Kab.Simalungun) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account