Abstract:
Pernikahan merupakan salah satu cara dalam melaksanakan sunnah Rasulullah dan
menjadi salat satu jalan untuk menperoleh keturunan dengan cara yang tidak bertentangan
dengan aturan hukum dan agama. Dalam pelaksanaannya, salah satu syarat terlaksananya adalah
adanya calon mempelai wanita dan mempelai pria dimana untuk dapat menikahkan mempelai
wanita harus memiliki wali nikah dalam pernikahannya. Wali nikah tersebut berdasarkan
Peraturan Menteri Agama No. 30 tahun 2005 tentang Wali Hakim, wali terdiri atas wali nasab,
wali hakim dan penghulu. Pada kenyataannya, terdapat wali nasab yang seharusnya menjadi
wali nikah dalam pernikahan dari mempelai wanita menolak untuk menjadi wali atau adhal
(enggan) dengan sebab-sebab tertentu. Sehingga wali tersebut dikatakan wali adhal. Apabila hal
tersebut terjadi, maka yang berhak menikahkan hanyalah wali hakim.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara
meneliti atau menggabungkan baha-bahan kepustakaan yang sesuai atau relevan dengan
permasalahan yang diteliti dengan tujuan penelitian ini dapat menggambarkan dan menganalisis
data yang diperoleh secara akurat.
Berdasarkan penelitian yang diperoleh kewenangan wali hakim untuk menikahkan wanita
disebabkan faktor wali adhal akan berlaku atau wewenang akan berlaku jika wali hakim dimana
dalam penelitian diwakili oleh Kepala Kantor Urusan Agama telah ditunjuk atau telah ditetapkan
oleh Pengadilan Agama setempat. Dalam hal wali adhal, hanya berlaku ketetapan yang
dikeluarkan oleh Pengadilan Agama yang sebelumnya pemohon (pihak mempelai wanita) telah
mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama. Pemohon harus memenuhi semua
persyaratan dan kelengkapan dokumen yang sesuai aturan pengadilan agama tersebut. Dalam
prosesnya alasan sang wali adhal harus sesuai dengan aturan yang berlaku atau dapat diterima
dan tidak bertentangan dengan hukum atau aturan yang berlaku.dibuktikan dengan adanya
keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan dan kesaksian dari wali yang adhal tersebut. Pada
proses akhir, maka Pengadilan Agama akan mengeluarkan ketetapan dan menunjuk kepala
kantor urusan agama untuk kemudian akan menjadi dan melaksanakan wewenang wali hakim
yang diberikan dalam menikahkan wanita tersebut.