Research Repository

Peran Badan Kesatuan Bangsa Politik Sumatera Utara Dalam Pemberdayaan Organisasi Masyarakat (Studi Di Kesbangpolinmas Sumatera Utara)

Show simple item record

dc.contributor.author Fauzi, Aulia Asmul
dc.date.accessioned 2020-11-16T08:07:10Z
dc.date.available 2020-11-16T08:07:10Z
dc.date.issued 2017-03-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12128
dc.description.abstract Organisasi merupakan sebuah kelompok yang didalamnya terdapat dua orang atau lebih dan memiliki tujuan yang sama. Di Indonesia terdapat begitu banyak jumlah organisasi yang terdaftar secara resmi dan organisasi yang berdiri diatur didalam peraturan perundang-undangan. Dalam uapaya pemerataan pelayanan terhadap masyarakat terkhusus kepada organisasi masyarakat, pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri dibantu oleh pemerintah provinsi dalam hal ini Gubernur Sumatera Utara untuk membentuk sebuah badan yang khusus mengurus hal yang berkaitan terhadap ormas dan Ideologi bangsa. Badan tersbut diberi nama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sumatera Utara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peraturan hukum terhadap organisasi masyarakat yang berdiri mulai dari pendaftaran hingga paham yang dianut oleh ormas tersebut serta sanksi yang diberikan apabila ormas melanggar aturan yang telah ditetapkan. Mengetahui peran Badan Kesbangpol Sumatera Utara dalam upaya pembinaan terhadap ormas yang terdaftar. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sekunder. Pengumpul data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode wawancara dengan Harry Ramadhan selaku Kasub Bidang Organisasi Masyarakat Badan Kesbangpol Sumatera Utara. Berdasarkan hasil penelitian pengaturan hukum terhadap ormas diatur didalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat, diperjelas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2016 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat serta Perpu Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat. Pembinaan yang dilakukan oleh Badan Kesbangpol Sumatera Utara dengan melakukan proses pendaftaran dan hubungan kerjasama dengan ormas serta pemberian sanksi administratif dan pidana bagi ormas yang melanggar aturan en_US
dc.subject Organisasi Masyarakat en_US
dc.title Peran Badan Kesatuan Bangsa Politik Sumatera Utara Dalam Pemberdayaan Organisasi Masyarakat (Studi Di Kesbangpolinmas Sumatera Utara) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account