Abstract:
Organisasi merupakan sebuah kelompok yang didalamnya terdapat dua
orang atau lebih dan memiliki tujuan yang sama. Di Indonesia terdapat begitu
banyak jumlah organisasi yang terdaftar secara resmi dan organisasi yang berdiri
diatur didalam peraturan perundang-undangan. Dalam uapaya pemerataan
pelayanan terhadap masyarakat terkhusus kepada organisasi masyarakat,
pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri dibantu oleh pemerintah provinsi
dalam hal ini Gubernur Sumatera Utara untuk membentuk sebuah badan yang
khusus mengurus hal yang berkaitan terhadap ormas dan Ideologi bangsa. Badan
tersbut diberi nama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sumatera Utara.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peraturan hukum
terhadap organisasi masyarakat yang berdiri mulai dari pendaftaran hingga paham
yang dianut oleh ormas tersebut serta sanksi yang diberikan apabila ormas
melanggar aturan yang telah ditetapkan. Mengetahui peran Badan Kesbangpol
Sumatera Utara dalam upaya pembinaan terhadap ormas yang terdaftar. Penelitian
ini bersifat deskriptif analisis, dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data
yang digunakan dalam penelitian ini adalah sekunder. Pengumpul data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode wawancara dengan Harry
Ramadhan selaku Kasub Bidang Organisasi Masyarakat Badan Kesbangpol
Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil penelitian pengaturan hukum terhadap ormas diatur
didalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat,
diperjelas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2016 tentang
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi
Masyarakat serta Perpu Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat.
Pembinaan yang dilakukan oleh Badan Kesbangpol Sumatera Utara dengan
melakukan proses pendaftaran dan hubungan kerjasama dengan ormas serta
pemberian sanksi administratif dan pidana bagi ormas yang melanggar aturan