Abstract:
Perkara terhadap Hak Kepemilikan atas tanah PT. Medan Plaza merupakan
masalah dari unifikasi hukum pertanahan di Indonesia yakni adanya bidang-bidang
tanah yang tunduk kepada hukum perdata barat yang mengenai agraria, dan tanah
yang semata-mata tunduk kepada hukum adat. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk
mengetahui kepemilikan tanah atas PT. Medan Plaza sebelum terjadinya sengketa,
mengetahui status hukum atas tanah PT. Medan Plaza setelah Putusan Perkara
Nomor. 64/Pdt.G/PN. Mdn, dan menganalisisputusan pertanahan yang berlaku
terhadap Putusan Perkara Nomor. 64/Pdt.G/PN. Mdn.
Penelitian ini dilakukan adalah berdasarkan hukum normatif dengan pendekatan
yuridis empiris yang diambil dari data sekunder.Data sekunder merupakan data yang
diperoleh dari hasil penelaahan kepustakaan atau penelaahaan terhadap berbagai
literatur atau bahan pustaka yang berkaitan dengan masalah atau materi penelitian
yang sering disebut sebagai bahan hukum dan didukung data sekunder dengan
mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian penulis mendapatkan adanya pemilik tanah-tanah
yang memiliki alas hak yang masih berstatus hak atas tanah yang masih tanah hak
atas perdata barat atau hak atas tanah yang masih berjenis hak adat, maka wajib
didaftarkan guna menciptakan kepastian hukum atas status tanah sesuai atas
perintah undang-Undang Pokok Agraria, agar dikemudian hari tidak menciptakan
masalah atau sengketa pertanahan.