Abstract:
Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang telah dijamin oleh
Konsitusi melalui Pasal 28 huruf H ayat (1), Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Undang-undang No. 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan juga menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak
dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau.
Penerimaan masyarakat terhadap pengobatan tradisional masih tetap tinggi. Hal
ini disebabkan oleh faktor budaya, sistem nilai, dan tradisi yang mempengaruhi
sikap dan pengetahuan mereka tentang sakit, penyakit, dan upaya penyembuhan.
Di samping itu, adanya pergeseran pola hidup masyarakat dunia termasuk
Indonesia yang berkembang menuju paradigma back to nature, dengan
menggunakan cara-cara tradisional untuk kesehatan.
Penelitian ini bermaksud melihat Bagaimana mekanisme pemberian izin
praktek pengobatan tradisional, Bagaimana peran Dinas Kesehatan dalam
mengawasi praktek pengobatan tradisional dan begaimana kendala dan upaya
Dinas Kesehatan Kota Medan dalam mengawasi praktek pengobatan tradisional di
Kota Medan. Metode pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
ialah bersifat yuridis empiris. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah
metode wawancara, metode dokumen, metode observasi. Sedangkan metode
analisa digunakan metode analisa deskriftif melalui data primer, data skunder,
dan data tersier.
Pemberian izin bagi praktek pengobatan tradisonal mengacu kepada
keputusan Menteri Kesehatan No 1076/Menkes/SK/II/2003 dan izin Pengobatan
tradisional di kota Medan terdapat dalam Peraturan Daerah Kota Medan No. 15
Tahun 2002 Tentang Retribusi Pelayanan Dan Perizinan Di Bidang Kesehatan.
Pembinaan dan pengawasan Dinas Kesehatan terhadap praktek-praktek
pengobatan tradisional khususnya di Kota Medan masih sangat minim, sangat
banyak praktek pengobatan tradisional di Kota Medan yang belum mendapatkan
izin sesai Undang-undang dan peraturan yang berlaku. Begitu juga dengan
kendala Dinas Kesehatan Kota Medan, yang mana pengobat praktek tradisional
tidak rutin melaporkan kegiatannya selama empat bulan sekali kepada Dinas
Kesehatan Kota Medan sesuai dengan perintah Undang-undang.