Research Repository

Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penganiayaan Oleh Anggota Kepolisian Pada Saat Pemeriksaan Tersangka (Analisis Putusan No. 75/Pid.B/ 2012/Pn.Bt)

Show simple item record

dc.contributor.author Yusa, Yustika
dc.date.accessioned 2020-11-16T08:02:06Z
dc.date.available 2020-11-16T08:02:06Z
dc.date.issued 2017-04
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12123
dc.description.abstract Hampir setiap tahun sekitar 300 anggota dipecat karena melakukan pelanggaran-pelanggaran. Hal ini menjadi salah satu bukti nyata bahwa penyelewangan wewenang polisi dalam menjalankan tugas harus ditanggapi dengan serius, sebab apabila dibiarkan begitu saja, maka akan menjadi budaya kepolisian Indonesia. Polisi dalam menahan seseorang yang diduga sebagai tersangka mengabaikan hak-hak yang seharusnya diberitahukan kepada seorang tersangka. Ketiadaan perlindungan tersangka yang kerap terjadi pada saat proses penyidikan, telah membawa penyidikan kepolisian yang tidak imparsial. Hal ini menjadi celah bagi polisi menyimpang dari tugas dan kode etik profesi polisi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pemeriksaan tersangka di kepolisian, untuk mengetahui penerapan ketentuan pidana anggota kepolisian pelaku penganiayaan terhadap tersangka dari perspektif perlindungan terhadap tersangka, dan untuk mengetahui analisis putusan terkait putusan no. 75/Pid. B/2012/PN. BT. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Proses Pemeriksaan Tersangka Di Kepolisian berdasarkan KUHAP adalah dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan, apabila seseorang yang disangka melakukan tindak pidana, sebelum dimulai pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahu kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh penasehat hukum. Penerapan Ketentuan Pidana Anggota Kepolisian Pelaku Penganiayaan Terhadap Tersangka Dari Perspektif Perlindungan Terhadap Tersangka dalam putusan Pengadilan Negeri Bukit Tinggi Nomor 75/Pid.B/2012/ PN.BT yaitu didakwa dengan dakwaan Pertama : Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP, dakwaan Kedua : Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan dakwaan ketiga: Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Serta Analisis Putusan Terkait Putusan No. 75/Pid. B/2012/PN. BT dirasa belum cukup ada keadilan dalam pemutusan putusan. en_US
dc.subject penegakan hukum en_US
dc.subject penganiayaan en_US
dc.title Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penganiayaan Oleh Anggota Kepolisian Pada Saat Pemeriksaan Tersangka (Analisis Putusan No. 75/Pid.B/ 2012/Pn.Bt) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account