Abstract:
Hampir setiap tahun sekitar 300 anggota dipecat karena melakukan
pelanggaran-pelanggaran. Hal ini menjadi salah satu bukti nyata bahwa
penyelewangan wewenang polisi dalam menjalankan tugas harus ditanggapi
dengan serius, sebab apabila dibiarkan begitu saja, maka akan menjadi budaya
kepolisian Indonesia. Polisi dalam menahan seseorang yang diduga sebagai
tersangka mengabaikan hak-hak yang seharusnya diberitahukan kepada seorang
tersangka. Ketiadaan perlindungan tersangka yang kerap terjadi pada saat proses
penyidikan, telah membawa penyidikan kepolisian yang tidak imparsial. Hal ini
menjadi celah bagi polisi menyimpang dari tugas dan kode etik profesi polisi.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pemeriksaan tersangka di
kepolisian, untuk mengetahui penerapan ketentuan pidana anggota kepolisian
pelaku penganiayaan terhadap tersangka dari perspektif perlindungan terhadap
tersangka, dan untuk mengetahui analisis putusan terkait putusan no. 75/Pid.
B/2012/PN. BT.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian
deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi
pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut.
Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Proses Pemeriksaan
Tersangka Di Kepolisian berdasarkan KUHAP adalah dalam pemeriksaan pada
tingkat penyidikan, apabila seseorang yang disangka melakukan tindak pidana,
sebelum dimulai pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahu
kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia
dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh penasehat hukum. Penerapan
Ketentuan Pidana Anggota Kepolisian Pelaku Penganiayaan Terhadap Tersangka
Dari Perspektif Perlindungan Terhadap Tersangka dalam putusan Pengadilan
Negeri Bukit Tinggi Nomor 75/Pid.B/2012/ PN.BT yaitu didakwa dengan
dakwaan Pertama : Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP, dakwaan Kedua : Pasal 351
ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan dakwaan ketiga: Pasal 351 ayat (1)
jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Serta Analisis Putusan Terkait Putusan No.
75/Pid. B/2012/PN. BT dirasa belum cukup ada keadilan dalam pemutusan
putusan.