Abstract:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Pasal 2
ayat (2) yaitu “tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundangundangan yang berlaku”. Perkawinan yang tidak dicatatkan disebut dengan istilah
“Nikah Sirri” Fenomen sekarang ini banyak terjadi nikah sirri terutama dari
golongan ekonomi menegah ke atas. Setelah nikah sirri beberapa tahun dan
memiliki anak mereka mulai berfikir tentang status anak maka mereka
mengajukan permohonan itsbat nikah di Pengadilan Agama. Tujuan Penelitian ini
adalah untuk mengetahui proses pemeriksaan itsbat nikah untuk kepentingan anak
di Pengadilan Agama Medan, untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam
menerima perkara itsbat nikah untuk kepentingan anak, untuk mengetahui
kendala hakim dalam menjatuhakan penetapan perkara itsbat nikah untuk
kepentingan anak.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan
pendekatan yuridis normatif yang diambil dari data primer dengan melakukan
wawancara dan data skunder dengan mengelola data dari bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa perkara itsbat nikah di
Pengadilan Agama Medan yang mengemukakan bahwa proses pemeriksaannya
harus melakukan pendaftaran perkara, pemanggilan para pihak, sidang,
pemeriksaan berkas perkara, pembuktian, musyawarah para hakim, dan Putusan.
Pertimbangan hakim perkara itsbat nikah adalah untuk kepentingan anak, para
pemohon tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan, belum pernah
bercerai, selama tinggal satu rumah tidak ada masyarakat yang keberatan. Dan
kendala hakim dalam perkara itsbat nikah seperti alamat pemohon tidak jelas,
pembuktian berupa saksi dan wali saat perkawinan berlangsung tidak diketahui
keberadaannya.