Abstract:
Perubahan paradigma tentang keadilan dalam hukum pidana merupakan
fenomena yang sudah mendunia. Masyarakat Internasional semakin menyadari
dan menyepakati bahwa perlu ada perubahan pola pikir yang radikal dalam
menangani permasalahan anak berkonflik dengan hukum. Sistem peradilan anak
yang sekarang berlandaskan pada keadilan retributif (menekankan keadilan pada
pembalasan) dan restitutif (menekankan keadilan atas dasar pemberian ganti rugi)
hanya memberikan wewenang kepada Negara yang didelegasikan kepada Aparat
Penegak Hukum (Polisi, Jaksa, dan Hakim).
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui hukuman pidana
bagi anak yang berkonflik dengan hukum, untuk mengetahui bentuk-bentuk
hukuman pidana bagi anak yang berkonflik dengan hukum, serta untuk
mengetahui kendala-kendala yang dihadapi dalam penerapan hukuman pidana
terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Penulisan skripsi ini bersifat
deskriptif analitis yang mengarah kepada penelitian yuridis empiris dengan dasar
penelitian pustaka (library research). Alat pengumpul datanya adalah studi
dokumen dan penelitian lapangan (field research) yaitu dengan melakukan
penelitian di Pengadilan Negeri Klas I A Medan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui dasar pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sehingga
menyebabkan timbulnya disparitas pidana di Pengadilan Negeri Medan adalah
terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali
perbuatannya, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, perbuatan tersebut
menimbulkan keresahan masyarakat, terdakwa merupakan tulang punggung
keluarga. Faktor-faktor penyebab timbulnya disparitas dalam perkara
penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Medan adalah perangkat
peraturan perundang-undangan, sumber daya aparat penegak hukum, faktor
internal dan eksternal hakim, kekuasaan kehakiman dalam mengambil keputusan,
mekanisme pengambilan keputusan oleh majelis hakim, keadaan-keadaan dalam
diri terdakwa. Dengan adanya disparitas pidana ini menyebabkan belum
tercapainya rasa keadilan dalam masyarakat. Tujuan hukum yang memberi
kemanfaatan juga belum tercapai karena banyak pelaku tindak pidana narkoba
mengulangi lagi perbuatannya. Kalau untuk kepastian hukum dengan dipidananya
pelaku tindak pidana narkotika sudah memberi kepastian hukum bagi masyarakat,
bahwa pelaku kejahatan harus mendapat hukuman. Kendala-kendala yang
dihadapi dalam penerapan hukuman pidana terhadap anak yang
menyalahgunakan narkotika adalah prisnsip pemidanaan terhadap anak sebagai
langkah trerakhir (ultimum remedium). Tapi dalam pelaksanaannya anak
diposisikan sebagai objek dan perlakuan terhadap anak yang berhadapan dengan
hukum cenderung merugikan anak karena belum secara komprehensif
memberikan pelindungan khusus kepada anak yang berhadapan dengan hukum