Research Repository

Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Tidak Diterimanya Gugatan Atas Alasan Nebis In Idem (Studi Putusan No. 242/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst)

Show simple item record

dc.contributor.author Ramadhani, Amalia
dc.date.accessioned 2020-11-16T07:52:48Z
dc.date.available 2020-11-16T07:52:48Z
dc.date.issued 2017-02-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12116
dc.description.abstract Setiap individu memiliki hak dan kewajiban yang harus dihargai dan dihormati oleh orang lain. Sehingga, memerlukan suatu aturan yang menjadi pedoman dalam menjalankan aktivitas kehidupan untuk terciptanya ketertiban dalam masyarakat. Aturan yang mengikat masyarakat dalam hal ini disebut sebagai yang lahir dalam suatu Negara dan mengikat warga Negara serta setiap orang berada di dalam wilayah territorial Negara tersebut. Hukum kemudian dijalankan oleh aparat penegak hukum salah satunya adalah hakim. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam putusan tidak diterimanya gugatan atas alasan nebis in idem dengan menganalisis putusan No. 242/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst yang mempertimbangkan putusan tidak diterimanya gugatan dalam pokok perkara. Penelitian ini dilakukan berdasarkan metode yuridis normatif yang bersifat deskriftif. Sumber data yang digunakan adalah sekunder melalui teknik kepustakaan dengan menganalisis data yang diperoleh secara pengumpul data secara deskriptif yaitu dengan menguraikan, menjelaskan, dan menggambarkan pengaturan yang berkaitan dengan mekanisme penjatuhan putusan oleh hakim pengadilan negeri terkait putusan tidak diterimanya gugatan atas alasan Nebis In Idem. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa dasar atau alasan putusan gugatan tidak dapat diterima karena tergugat mengajukan eksepsi atau tangkisan terhadap gugatan yang alasan-alasan dipertimbangkan hakim. Selain itu, amar gugatan tidak dapat diterima karena ternyata gugatan penggugat tidak memenuhi syarat untuk mengabulkan tuntutan. Gugatan yang syarat formilnya tidak terpenuhi maka gugatan tersebut dapat dikatakan cacat formil. Terdapat berbagai macam cacat formil yang menjadi dasar bagi hakim untuk, menjatuhkan putusan akhir dengan dictum menyatakan gugatan tidak dapat diterima (N.O). Cacat formil yang dapat dijadikan dasar oleh hakim menjatuhkan putusan akhir yang bersifat negatif dalam bentuk amar menyatakan gugatan tidak dapat diterima. en_US
dc.subject Kata Kunci: Gugatan en_US
dc.subject Nebis In Idem en_US
dc.title Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Tidak Diterimanya Gugatan Atas Alasan Nebis In Idem (Studi Putusan No. 242/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account