Abstract:
Setiap individu memiliki hak dan kewajiban yang harus dihargai dan
dihormati oleh orang lain. Sehingga, memerlukan suatu aturan yang menjadi
pedoman dalam menjalankan aktivitas kehidupan untuk terciptanya ketertiban
dalam masyarakat. Aturan yang mengikat masyarakat dalam hal ini disebut
sebagai yang lahir dalam suatu Negara dan mengikat warga Negara serta setiap
orang berada di dalam wilayah territorial Negara tersebut. Hukum kemudian
dijalankan oleh aparat penegak hukum salah satunya adalah hakim. Tujuan dari
penelitian ini ialah untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam putusan tidak
diterimanya gugatan atas alasan nebis in idem dengan menganalisis putusan No.
242/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst yang mempertimbangkan putusan tidak diterimanya
gugatan dalam pokok perkara.
Penelitian ini dilakukan berdasarkan metode yuridis normatif yang
bersifat deskriftif. Sumber data yang digunakan adalah sekunder melalui teknik
kepustakaan dengan menganalisis data yang diperoleh secara pengumpul data
secara deskriptif yaitu dengan menguraikan, menjelaskan, dan menggambarkan
pengaturan yang berkaitan dengan mekanisme penjatuhan putusan oleh hakim pengadilan
negeri terkait putusan tidak diterimanya gugatan atas alasan Nebis In Idem.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa dasar atau alasan putusan
gugatan tidak dapat diterima karena tergugat mengajukan eksepsi atau tangkisan
terhadap gugatan yang alasan-alasan dipertimbangkan hakim. Selain itu, amar
gugatan tidak dapat diterima karena ternyata gugatan penggugat tidak memenuhi
syarat untuk mengabulkan tuntutan. Gugatan yang syarat formilnya tidak
terpenuhi maka gugatan tersebut dapat dikatakan cacat formil. Terdapat berbagai
macam cacat formil yang menjadi dasar bagi hakim untuk, menjatuhkan putusan
akhir dengan dictum menyatakan gugatan tidak dapat diterima (N.O). Cacat formil
yang dapat dijadikan dasar oleh hakim menjatuhkan putusan akhir yang bersifat
negatif dalam bentuk amar menyatakan gugatan tidak dapat diterima.