Abstract:
Pemberian surat wasiat kepada istri terjadi pada sebuah keluarga dimana
suami yang belum meninggal membuat surat wasiat berupa pengalihan harta
warisan kepada istri yang mengakibatkan anak kandung hasil dari perkawinan
antara suami dan istri tidak diberikan haknya untuk mendapatkan bagian harta
dari hasil pernikahan antara suami dan istri, sehingga istri secara penuh
mendapatkan harta warisan tersebut. Oleh karenanya anak seharusnya
mendapatkan harta terhalang diakibatkan suami atau ayah anak tersebut lebih
memilih memberikan surat wasiat kepada istrinya dalam pengalihan harta
warisan.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan yuridis sosiologis yang diambil dari data sekunder dengan mengolah
data dengan bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Rumusan masalah
dalam skripsi ini yaitu Bagaimana ketentuan hukum pemberian wasiat kepada
anak atas seluruh harta warisan, hak waris istri dalam perspektif hukum perdata,
dan akibat hukum pemberian terhadap pengalihan harta melalui surat wasiat
terhadap istri.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa menurut Pasal 195
Kompilasi Hukum Islam menjelaskan jika seorang pewaris memberikan wasiat
kepada anaknya secara keseluruhan maja diharuskan berdasarkan persetujuan dari
pihak yang menjadi ahli waris sesuai ayat (2) dan (3) yang dilaksanakan
dihadapan dua orang saksi secara lisan dan/atau secara tertulis dan dapat
dilakukan dihadapan notaris. Hak waris istri dalam perspektif hukum perdata
terdapat pada Pasal 852 BW yang menjelaskan hak bagian waris istri adalah sama
bagian dengan orang yang berada digolongan I baik terhadap anak kandung hasil
dari perkawinan antara suami dan istri ataupun orang tua pewaris.Akibat hukum
pemberian terhadap pengalihan harta melalui surat wasiat terhadap istri dipakai
Pasal 195 ayat (2) dan (3) Kompilasi Hukum Islam sebagai ketentuan hukum
dalam pengalihan harta melalui surat wasiat sehingga hak istri untuk mendapat
harta warisan sepenuhnya terlaksana. Hendaknya ketentuan hukum pemberian
wasiat kepada anak atas seluruh harta warisan dilihat dari kesediaan ahli waris
lainnya untuk menyepakati dan menyetujui pemberian wasiat kepada anak.